Tampilkan postingan dengan label INFO CPNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFO CPNS. Tampilkan semua postingan
Rencana pemerintah menunda pelaksanaan seleksi CPNS 2015 dikecam organisasi guru. Terutama guru sekolah dasar (SD) yang saat ini memasuki bom pensiun massal.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengaku sangat prihatin atas penundaan seleksi CPNS yang diumumkan Menpan dan RB Yuddy Chrisnandi pada 30 Juni 2015.

Keprihatinan PGRI mengingat kekurangan guru terutama guru SD sangat besar. Saat ini banyak SD dengan guru PNS rata-rata tinggal tiga orang, padahal jumlah kelasnya enam. Masalah ini terjadi pada semua kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“Jadi, kalau ditunda-tunda tentu kondisinya semakin parah,” kata Sulistiyo di Jakarta, Jumat (3/4/2015). Menurut dia, bom pensiun guru SD akan dimulai sejak 2015 hingga 2017. Jika tidak ada strategi untuk menambah guru PNS SD, maka siapa yang akan menjadi guru di SD.

"Di Jawa Tengah saja guru SD yang pensiun ada 200.000 pertahun. Bayangkan jika nasional. Maka pembatalan seleksi CPNS akan mengancam sekolah," katanya. Dia menjelaskan, jika saat ini pemerintah mengaku seolah-olah tidak kekurangan guru, karena kekurangan itu ditutup oleh para guru honorer yang tidak memperoleh perlakuan manusiawi. Pasalnya, honor guru honorer sekitar Rp250 ribu per bulan.


“Mereka sungguh-sungguh bekerja untuk bangsa ini, dengan penuh pengorbanan, dedikasi, dan pengabdian. Masa depannya pun tidak jelas,” tandasnya. Sulistiyo yang juga Anggota DPD RI, meminta agar dalam seleksi CPNS tenaga honorer harus memperoleh perlakuan khusus. Jadi, selain honorer kategori 1 (K1) dan K2 yang sudah memperoleh perlakuan khusus itu, tenaga honorer di luar itu harus dihargai pengabdiannya.

Dia mengungkapkan, jika pemerintah tidak segera mengangkat guru baru, berarti pemerintah melanggar UU No14/2005 tentang Guru dan Dosen. UU itu menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota harus memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi.

Sulistiyo menjelaskan, Indonesia saat ini masih kekurangan pegawai, di samping guru juga tenaga kesehatan. Upaya memenuhi kekurangan guru dan tenaga kesehatan sebaiknya tidak ditunda-tunda. Kalau pun akan menunda seleksi mestinya bukan untuk guru dan tenaga kesehatan.

“Jadi pemerintah harus mempunyai prioritas. Kemendikbud dan Kemenkes jangan diam saja dong!,” pinta Sulistiyo.

Sumber: http://news.okezone.com/read/2015/07/03/65/1175967/pembatalan-seleksi-cpns-perparah-krisis-guru
Peraturan Kepala Badab Kepegawaian Negara, Nomor : 19 Tahun 2015, Tangal 25 Mei 2015.
  • Bahwa untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi yang mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukart pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil dengan memanfaatkan teknologi informasi;
  • Bahwa pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam hunrf a dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibangun Badan Kepegawaian Negara; 
  • Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015;

TUJUAN PENDATAAN ULANG

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini bertujuan sebagai pedoman bagi pejabat yang bertanggung jawab di bidang informasi kepegawaian untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan system informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang mendukung pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai sumber daya aparatur negara.



PROSEDUR PENDAFTARAN PUPNS
  1. Setiap PNS dalam melakukan entri PUPNS harus registrasi terlebih
  2. Pada saat melakukan registrasi, PNS yang bersangkutan
  3. Nomor register sebagaimana dimaksud pada angka 2 digunakan
  4. Nomor registrasi sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpan
  5. Bukti registrasi sebegaimana tersebut pada angka 3 dibuat menurut dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan. menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register. sebagai username yang digunakan bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS. dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak dan digunakan sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik. contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yang merupakan bagan tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

Silahkan jika ingin Registrasi klik tautan di bawah ini


Untuk kemudahan pelaksanaan e-PUPNS, Badan Kepegawaian Negara menyusun buku petunjuk pelaksanaan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik tahun 2015 dalam format softcopy yang dapat diunduh di website www.bkn.go.id serta portal e-PUPNS.

SANKSI
  • Apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e- PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
  • Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Silahkan Download Pedoman Pelaksanaan Pendataan PNS dibawah ini. 


#asncpns.com Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) berencana memberikan kesempatan kembali kepada honorer kategori 2 untuk mengikuti seleksi cpns 2015 dengan mengikuti ketentuan ketentuan yang telah ditetapkan.

Informasi Umum

Pelaksanaan penerimaan seleksi CPNS untuk honorer K2 direncanakan akan dilaksanakan mulai Bulan Agustus 2015. Usia tenaga honorer yang menjadi prioritas seleksi adalah memiliki umur di atas 35 tahun, serta untuk formasi tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh. Jumlah total penerimaan CPNS Honorer K2 adalah sebanyak 30000 formasi dengan alokasi sebagai berikut:
  1. Sebanyak 25500 Formasi dialokasikan untuk Honorer Pemda
  2. Sebanyak 4500 Formasi dialokasikan untuk honorer Kementerian / Lembaga Negara

Persyaratan Umum
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2016
  3. Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA.
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain.

Persyaratan Khusus
  1. Seleksi Tes ini adalah diperuntukan untuk "eks TH K-2" yang tidak lulus dalam tes sebelumnya
  2. Harus sudah terdaftar dalam database BKN
  3. Tenaga Honorer K2 yang dibiayai bukan dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
Kebenaran data yang disampaikan dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan validasi terpadu oleh BKN dan BPKP.   

Sistem Seleksi

Seleksi penerimaan CPNS untuk honorer Kategori 2 adalah menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT CPNS)

Materi Tes

Tes seleksi yang diberikan adalah Tes Kompetensi Dasar berbasis CAT yang terdiri dari
  • Tes Wawasan Kebangsaan
  • Tes Intelegensi Umum
  • Tes Kepribadian

Kriteria Kelulusan

Tiap kelulusan peserta ujian ditentukan oleh nilai passing grade atau nilai ambang batas dan tidak dapat dilakukan perubahan. Kelulusan dilakukan berdasarkan urutan atau peringkat.

Untuk info lebih lanjut silahkan anda berkunjung ke Fans Page  Lowongan Kerja Indonesia Terbaru disini  

Sumber : asncpns.com