Tampilkan postingan dengan label Kepegawaian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kepegawaian. Tampilkan semua postingan
Rencana pemerintah menunda pelaksanaan seleksi CPNS 2015 dikecam organisasi guru. Terutama guru sekolah dasar (SD) yang saat ini memasuki bom pensiun massal.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengaku sangat prihatin atas penundaan seleksi CPNS yang diumumkan Menpan dan RB Yuddy Chrisnandi pada 30 Juni 2015.

Keprihatinan PGRI mengingat kekurangan guru terutama guru SD sangat besar. Saat ini banyak SD dengan guru PNS rata-rata tinggal tiga orang, padahal jumlah kelasnya enam. Masalah ini terjadi pada semua kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“Jadi, kalau ditunda-tunda tentu kondisinya semakin parah,” kata Sulistiyo di Jakarta, Jumat (3/4/2015). Menurut dia, bom pensiun guru SD akan dimulai sejak 2015 hingga 2017. Jika tidak ada strategi untuk menambah guru PNS SD, maka siapa yang akan menjadi guru di SD.

"Di Jawa Tengah saja guru SD yang pensiun ada 200.000 pertahun. Bayangkan jika nasional. Maka pembatalan seleksi CPNS akan mengancam sekolah," katanya. Dia menjelaskan, jika saat ini pemerintah mengaku seolah-olah tidak kekurangan guru, karena kekurangan itu ditutup oleh para guru honorer yang tidak memperoleh perlakuan manusiawi. Pasalnya, honor guru honorer sekitar Rp250 ribu per bulan.


“Mereka sungguh-sungguh bekerja untuk bangsa ini, dengan penuh pengorbanan, dedikasi, dan pengabdian. Masa depannya pun tidak jelas,” tandasnya. Sulistiyo yang juga Anggota DPD RI, meminta agar dalam seleksi CPNS tenaga honorer harus memperoleh perlakuan khusus. Jadi, selain honorer kategori 1 (K1) dan K2 yang sudah memperoleh perlakuan khusus itu, tenaga honorer di luar itu harus dihargai pengabdiannya.

Dia mengungkapkan, jika pemerintah tidak segera mengangkat guru baru, berarti pemerintah melanggar UU No14/2005 tentang Guru dan Dosen. UU itu menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota harus memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi.

Sulistiyo menjelaskan, Indonesia saat ini masih kekurangan pegawai, di samping guru juga tenaga kesehatan. Upaya memenuhi kekurangan guru dan tenaga kesehatan sebaiknya tidak ditunda-tunda. Kalau pun akan menunda seleksi mestinya bukan untuk guru dan tenaga kesehatan.

“Jadi pemerintah harus mempunyai prioritas. Kemendikbud dan Kemenkes jangan diam saja dong!,” pinta Sulistiyo.

Sumber: http://news.okezone.com/read/2015/07/03/65/1175967/pembatalan-seleksi-cpns-perparah-krisis-guru

Dengan sistem itu, menjadi guru pegawai negeri sipil alias PNS hampir mirip dengan menjadi dokter karena sama-sama harus mengabdi di daerah terpencil dahulu. Seperti diketahui, untuk menjadi dokter PNS, calon dokter harus mengikuti program pegawai tidak tetap (PTT) di daerah terpencil.

Peraturan Kepala Badab Kepegawaian Negara, Nomor : 19 Tahun 2015, Tangal 25 Mei 2015.
  • Bahwa untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi yang mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukart pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil dengan memanfaatkan teknologi informasi;
  • Bahwa pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam hunrf a dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibangun Badan Kepegawaian Negara; 
  • Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015;

TUJUAN PENDATAAN ULANG

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini bertujuan sebagai pedoman bagi pejabat yang bertanggung jawab di bidang informasi kepegawaian untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan system informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang mendukung pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai sumber daya aparatur negara.



PROSEDUR PENDAFTARAN PUPNS
  1. Setiap PNS dalam melakukan entri PUPNS harus registrasi terlebih
  2. Pada saat melakukan registrasi, PNS yang bersangkutan
  3. Nomor register sebagaimana dimaksud pada angka 2 digunakan
  4. Nomor registrasi sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpan
  5. Bukti registrasi sebegaimana tersebut pada angka 3 dibuat menurut dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan. menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register. sebagai username yang digunakan bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS. dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak dan digunakan sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik. contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yang merupakan bagan tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

Silahkan jika ingin Registrasi klik tautan di bawah ini


Untuk kemudahan pelaksanaan e-PUPNS, Badan Kepegawaian Negara menyusun buku petunjuk pelaksanaan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik tahun 2015 dalam format softcopy yang dapat diunduh di website www.bkn.go.id serta portal e-PUPNS.

SANKSI
  • Apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e- PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
  • Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Silahkan Download Pedoman Pelaksanaan Pendataan PNS dibawah ini. 


Sebagian orang mendambakan ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena tergiur mendapatkan uang pensiun di masa tua. Bagi pegawai swasta, Anda tak perlu khawatir dalam waktu dekat pemerintah akan meluncurkan program jaminan pensiun pada 1 Juli 2015.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang‎ Nomor 40 Tahun 2004‎ tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Rencananya pembayaran jaminan pensiun akan dikelola dan dilakukan‎ melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.


"Sesuai perintah Pak Presiden bahwa kita akan menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penjaminan pensiun untuk para pekerja," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil di Jakarta, seperti ditulis Senin (8/6/2015).

‎PP tersebut ditargetkan pemerintah akan dapat diselesaikan dalam pekan ini untuk kemudian ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada minggu selanjutnya.

Nantinya, setiap perusahaan dan para pekerja wajib melakukan iuran setiap bulannya untuk mendapatkan maanfaatnya saat memasuki usia pensiun.

Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan yang belum mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftarkan sebelum nantinya akan menerima sanksi.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masasha menjelaskan, dengan penambahan penjaminan pensiun bagi para pekerja tersebut maka BPJS Ketenagakerjaan secara resmi akan beroperasi penuh.

"Ini sedang disiapkan PP-nya saya hanya boleh sosialisasi setelah PP-nya keluar. Jadi berdasarkan PP itu, kalau udah rampung, kami akan bersurat ke perusaahan-perusahaan," imbuh Elvyn.
Dijelaskannya, peluncuran program jaminan pensiun dan mulai beroperasi penuh BPJS Ketenagakerjaan ini akan dilakukan langsung oleh Presiden Jokowidi Cilacap pada 1 Juli 2015.

Sebelumnya, BPJS Ketenegakerjaan hanya menjalankan program penjaminan para pekerja berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian. 

Sumber : Liputan6.com, 
Selama Ramadhan jam kerja PNS dikurangi, Surat Edaran MenPAN-RB No. 04/2015 tentang  Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadan. dan disebar ke satuan kerja perangkat daerah lingkup pemerintah di masing-masing provinsi.

Dalam surat edaran tersebut mengatur jam masuk, jam istirahat selama Ramadhan berlangsung guna peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa khusus bagi ASN, TNI dan Polri yang beragama islam.

Jam kerja pegawai dalam surat edaran, sebagai berikut :
  • Untuk Senin dan Kamis yang normalnya dari 07.30 hingga 17.00, menjadi 08.00 hingga 15.00. dan Jumat dari 08.00 hungga 15.30. 
  • Jam istirahat juga dikurangi, senin hingga Kamis pada pukul 12.00 hingga 12.30, dan jam istirahat pada hari jumat pukul 11.30 hingga 12.30.
Sementara untuk apel dan senam kesegaran jasmani untuk sementara di tiadakan.

Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Untuk lebih jelas tentang penetapan jam kerja Anda boleh Download surat edaran dibawah ini : 



Download Surat Edaran Penetapan Jam kerja ASN,TNI dan Polri 2015 Disini 

Guru merupakan profesi yang sering disebut sebagai "Pahlawan tanpa tanda jasa". Menjadi guru memang sebuah pekerjaan yang menyenangkan dan di satu sisi juga membutuhkan kesabaran serta kesediaan mengajar dengan tulus. Tak jarang dalam mengajar, para guru akan menghadapi berbagai kesulitan menertibkan muridnya, menyampaikan materi, hingga pembelajaran yang efektif..
Kualitas pendidik yang bagus dan berkualitas rasanya sangat diperlukan demi menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas pula. Maka dari itu, seorang guru yang baik pastinya sungguh didambakan bagi para murid maupun orang tua.
Lalu, apa saja kriteria guru yang dikatakan berkualitas?



Dikutip dari Sekolahku.comBerikut adalah 5 hal yang harus dimiliki agar menjadi guru yang berkualitas:

1. Sabar dan Percaya Diri

Mendidik murid dibutuhkan kesabaran ekstra dan perlakuan yang tepat. Karena setiap murid memiliki pemahaman yang berbeda dalam menerima pelajaran. Dampingi murid serta tanyakan kesulitannya dengan sabar, hingga sang murid paham benar terhadap materi pelajaran.

Selain itu, memiliki kepercayaan diri merupakan sebuah nilai plus bagi guru. Terkadang banyak ditemui kejadian seperti gugup dan tidak percaya diri di kelas, sehingga mengakibatkan tidak terkontrolnya ruang kelas yang menimbulkan kegaduhan. Lain halnya bila guru percaya diri. Mereka akan memutar otak untuk memetakan apa yang menyebabkan kelas tidak kooperatif, dan segera mengendalikan situasi, sehingga akhirnya dapat mengambil alih keadaan kelas yang kacau.

2. Kesediaan membantu siswa mencapai tujuan

Tidak sekedar formalitas dalam berkarir saja, guru yang baik tentunya sangat peduli kepada siswanya dalam menggapai tujuan atau penguasaan materi. Guru yang baik tahu bahwa ada beberapa siswa yang memerlukan perhatian atau bantuan ekstra. Mereka menyadari bahwa prestasi bukan hanya nilai yang baik pada tes, tetapi dengan menguasai subjek.

3. Bisa berkomunikasi dengan Baik Orang Tua

Terkadang komunikasi terhadap orang tua diperlukan agar mereka tahu bagaimana mengatasi siswa yang mengalami kesulitan. Mereka juga siap menjadi seorang konsultan bagi para orang tua terhadap anak muridnya.


4. Punya keterampilan mendisiplinkan yang efektif

Seorang guru yang baik memiliki keterampilan disiplin yang efektif sehingga bisa mempromosikan perubahan perilaku positif di dalam kelas. Tidak hanya memiliki ketereampilan mendisiplinkan, guru yang baik juga perlu memiliki keterampilan manajemen kelas yang baik dan dapat memastikan perilaku siswa yang baik, saat siswa belajar dan bekerja sama secara efektif, membiasakan menanamkan rasa hormat kepada seluruh komponen didalam kelas.

5. Pengetahuan tentang subyek yang diajarkan


Sebenarnya ini merupakan hal yang wajib dimiliki bagi seorang pendidik. Pengetahuan yang luas dan pemahaman yang fasih terhadap subyek yang diajarkan menjadi poin penting bagi guru berkualitas. Mereka siap untuk menjawab pertanyaan dan menyimpan bahan menarik bagi para siswa, bahkan bekerja sama dengan bidang studi lain demi pembelajaran yang kolaboratif.

Dari Lima ciri guru diatas apakah anda guru yang masuk kategori diatas ?? 

Banyak faktor yang memengaruhi prestasi akademik seorang siswa, mulai dari karakter individual, dukungan dari keluarga, infrastruktur, serta lingkungan yang kondusif. Namun terlepas dari semua itu, guru adalah yang paling berpengaruh. Guru yang berkualitas memegang peranan kunci dalam membantu siswa mencapai prestasi terbaiknya." Guru berkualitas menghasilkan pendidikan yang berkualitas pula.

#asncpns.com Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) berencana memberikan kesempatan kembali kepada honorer kategori 2 untuk mengikuti seleksi cpns 2015 dengan mengikuti ketentuan ketentuan yang telah ditetapkan.

Informasi Umum

Pelaksanaan penerimaan seleksi CPNS untuk honorer K2 direncanakan akan dilaksanakan mulai Bulan Agustus 2015. Usia tenaga honorer yang menjadi prioritas seleksi adalah memiliki umur di atas 35 tahun, serta untuk formasi tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh. Jumlah total penerimaan CPNS Honorer K2 adalah sebanyak 30000 formasi dengan alokasi sebagai berikut:
  1. Sebanyak 25500 Formasi dialokasikan untuk Honorer Pemda
  2. Sebanyak 4500 Formasi dialokasikan untuk honorer Kementerian / Lembaga Negara

Persyaratan Umum
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2016
  3. Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA.
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain.

Persyaratan Khusus
  1. Seleksi Tes ini adalah diperuntukan untuk "eks TH K-2" yang tidak lulus dalam tes sebelumnya
  2. Harus sudah terdaftar dalam database BKN
  3. Tenaga Honorer K2 yang dibiayai bukan dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
Kebenaran data yang disampaikan dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan validasi terpadu oleh BKN dan BPKP.   

Sistem Seleksi

Seleksi penerimaan CPNS untuk honorer Kategori 2 adalah menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT CPNS)

Materi Tes

Tes seleksi yang diberikan adalah Tes Kompetensi Dasar berbasis CAT yang terdiri dari
  • Tes Wawasan Kebangsaan
  • Tes Intelegensi Umum
  • Tes Kepribadian

Kriteria Kelulusan

Tiap kelulusan peserta ujian ditentukan oleh nilai passing grade atau nilai ambang batas dan tidak dapat dilakukan perubahan. Kelulusan dilakukan berdasarkan urutan atau peringkat.

Untuk info lebih lanjut silahkan anda berkunjung ke Fans Page  Lowongan Kerja Indonesia Terbaru disini  

Sumber : asncpns.com