Pada tahun anggaran 2015, penyaluran
tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan
program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana
transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan
guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan binaan provinsi
dibayarkan melalui Pusat. Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran
tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK Dikdas
dilakukan dengan cara sistem digital (Dapodik). http://dikdas.kemdikbud.go.id
Untuk kelancaran penyaluran
tunjangan profesi pendidik bagi guru melalui mekanisme DIPA tahun 2015
Direktorat Pembinaan PTK terkait, maka perlu disusun Petunjuk Teknis
Pelaksanaan. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat
Pusat maupun Daerah serta pihak terkait lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar