SSP adalah formulir yang digunakan
untuk mencatat penyetoran pajak ke kas Negara, surat yang oleh wajib pajak
digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak, untuk
mendapatkan formulir SSP biasanya kantor
pajak menyediakannya atau biasa juga di
dapatkan dari toko atau tempat-tempat percetakan.
Data atau keterangan wajib pajak
yang diperlukan dalam pengisian formulir SSP adalah,
pastinya wajib pajak telah
memilik NPWP, Mengisi nama jelas si wajib pajak, mengisi kode Akun Pajak (KAP)
dan Kode jenis setoran (KJS), mengisi uraian pembayaran masa pajak dan tahun
pajak, mengisi Nomor Ketetapan (diisi sesuai nomor ketetapan :STP,SKPKB atau
SKPKBT), pastinya juga harus mengisi berapa jumlah pembayaran (diisi dengan
rupiah penuh) dan terbilang berapa jumlah pembayarannya dan tangggal
pembayaran. Download Form SSP disini
SSBP adalah Surat Setor Bukan Pajak
formulir yang digunakan untuk mencatat penyetoran penerimaan Negara bukan pajak
ke kas Negara. SSBP digunakan untuk penyetoran kerugian Negara, kelebihan
pembayaran tahun anggran yang lalu, penyetoran uang persediaan (UP) dan
Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang tidak digunakan, dan penerimaan
lain-lainnnya. Download Form SSBP disini
SSPB adalah Surat Setor Pengembalian
Belanja. Formulir ini digunakan untuk mencatat penyetoran kelebihan pengguna/
realisasi anggaran tahun berjalan, misalnya ada kala realisasi anggaran yang
dilakukan satuan kerja /instansi pemerintahan melebihi dari yang seharusnya
yang disebabkan kesalahan perhitungan, kelebihan itu harus segara disetorkan
dalam tahun anggaran berjalan dengan menggunakan SSPB.
Surat Setor Pengembalian Belanja
biasa digunakan pada transaksi kelebihan pembayaran gaji pegawai,kelebihan
pembayaran biaya perjalanan dinas, kelebihan pembayaran honor dan kelebihan
pembayaran lainnya. SSPB ini digunakan apabila kita menyetor kelebihan atas
pencairan dana yang sudah kita lakukan. Akun penyetoran menggunakan SSPB ini
sama dengan akun pada saat melakukan realisasi anggaran. Download Form SSPB disini
0 komentar:
Posting Komentar