Secara
Umum Orde reformasi adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan
(bidang Pendidikan, sosial, politik, atau agama) dalam suatu masyarakat atau
Negara, berarti perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa.
Orde
Reformasi di mulai pada tahun 2004 sampai dengan sekarang, system pendidikan
pun mengalami perubahan yaitu dengan berubahnya penerapan kurikulum untuk
perbaikan mutu pendidikan.
Merujuk
pada UU Reformasi Pendidikan : Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No
20/2003 menjadi dasar hukum penyelenggaraan dan reformasi sistem pendidikan nasional.
UU tersebut memuat visi, misi, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta
strategi untuk mewujudkan pendidikan bermutu agar relevan dengan masyarakat dan
berdaya saing global.
Pendidikan diharapkan dapat memperkuat persatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, memberi kesempatan yang sama kepada warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan, dan memungkinkan setiap warga negara mengembangkan potensi diri.
Penerapan
kurikulum pada orde reformasi dimulai dengan Kurikulum 2004 (KBK) berganti pada
tahun 2006 menjadi Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan (KTSP), tahun 2013 yaitu
kurikulum 2013, dan menyusul Kurikulum Nasional yang akan diterapkan tahun 2018
mendatang.
Kurikulum
2004, mulai diterapkan sejak tahun 2004 Secara materi, kurikulum 2004 tidak
jauh berbeda dari Kurikulum 1994.
Perbedaannya
hanya pada cara para murid belajar di kelas.
Kurikulum
1994, para murid dikondisikan dengan sistem caturwulan. Sedangkan dalam
kurikulum 2004, para siswa dikondisikan dalam sistem semester, Kurikulum
1994 para murid hanya belajar pada isi materi pelajaran belaka, yakni menerima
materi dari guru saja. Dalam kurikulum 2004, para murid dituntut aktif
mengembangkan keterampilan untuk menerapkan IPTek tanpa meninggalkan kerja sama
dan solidaritas, meski sesungguhnya antar siswa saling berkompetisi.
Kurikulum
2004 peran guru hanya bertindak sebagai fasilitator, namun meski begitu
pendidikan yang ada ialah pendidikan untuk semua. Dalam kegiatan di kelas, para
siswa bukan lagi objek, namun subjek. Dan setiap kegiatan siswa ada nilainya.
mulai di berlakukan pula wajib pramuka sebagai nilai tambah ekstrakulikuler.
KTSP
2006
Sejak
tahun ajaran 2006/2007, diberlakukan kurikulum baru yang bernama Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan, yang merupakan penyempurnaan Kurikulum 2004.
Kurikulum
2006 adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh, dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. Penyusunan KTSP
oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi
(SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar, dan menengah
sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
masing-masing Nomor 22 Tahun 2006, dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan
Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP).
Pada
kurikulum 2006, pemerintah pusat menetapkan standar kompetensi dan kompetensi
dasar, sedangkan sekolah dalam hal ini guru dituntut untuk mampu mengembangkan
dalam bentuk silabus dan penilaiannya sesuai dengan kondisi sekolah dan
daerahnya. Hasil pengembangan dari semua mata pelajaran, dihimpun menjadi
sebuah perangkat yang dinamakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Penyusunan KTSP menjadi tanggung jawab sekolah di bawah binaan dan pemantauan
dinas pendidikan daerah dan wilayah setempat.
Pada
akhir tahun 2012 KTSP dianggap kurang berhasil, karena pihak sekolah dan para
guru belum memahami seutuhnya mengenai KTSP dan munculnya beragam kurikulum
yang sulit mencapai tujuan pendidikan nasional. Maka mulai awal tahun 2013 KTSP
dihentikan pada beberapa sekolah dan digantikan dengan kurikulum
2013.
Kurikulum
2013
Kurikulum
2013 (K-13) merupakan kurikulum tetap diterapkan oleh pemerintah untuk
menggantikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang telah berlaku selama
kurang lebih 6 tahun. Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaanya pada tahun
2013 dengan menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah percobaan.
Penerapan
Pada tahun 2014, Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V
sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI.
Kurikulum
2013 memiliki tiga aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek
keterampilan, dan aspek sikap dan perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama
di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang
ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi Bahasa Indonesia,
IPS, PPKn, dsb., sedangkan materi yang ditambahkan adalah materi Matematika.
Belum genap setahun peneraapan Kurikulum 2013 dinilai mulai
diragukan efektivitasnya. Pertama, guru tidak siap mengajarkan kurikulum ini.
Kedua, infrastruktur kurikulum belum tersedia sepenuhnya. Kurikulum yang
secara serentak diberlakukan mulai tahun ajaran 2014/2015 di semua jenjang
sekolah, mulai dasar hingga menengah ini dinilai terlalu dipaksakan untuk
diterapkan.
Berbagai masalah muncul ketika banyak sekolah mengeluh karena
belum tersedianya buku paket untuk murid maupun pegangan guru. Masalah lainnya
adalah minimnya kesiapan guru dalam menerapkan kurikulum ini karena banyak guru
yang belum mendapat pelatihan.
Pada
tanggal 5 Desember 2014 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan,
menyatakan menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 bagi sekolah-sekolah yang
baru melaksanakan kurikulum ini selama satu semester. Nanun bagi
sekolah yang sudah menetapkan Kurikulum 2013 selama 3 semester yaitu sejak
tahun pelajaran 2013/2014. Sekolah-sekolah itu diharapkan tetap menerapkan
Kurikulum 2013 dan dijadikan sebagai sekolah pengembangan dan percontohan
Kurikulum 2013.
Amburadulnya
pelaksanaan Kurikulum 2013, membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) berencana akan menghapus Kurikulum 2013 dan mengganti dengan
Kurikulum Nasional pada tahun 2018 mendatang.
Kurikulum
Nasional
Materi di Kurikulum 2013 sangat baik tetapi karenakan
mepetnya persiapan pelaksanaan kurikulum 2013 membuat banyak kekurangan.
Pada tahun 2018 mendatang kurikulum 2013 akan diganti menjadi
kurikulum nasional setelah seluruh sekolah sudah menerapkan kurikulum 2013.
Pergantian ini sebagai perbaikan atau penyempurnaan kurikulum 2013 karena
selama ini masih banyak kekurangan.
Tetapi sampai saat ini masih belum dilakukan sosialisasi
kurikulum nasional karena masih difokuskan pada perbaikan kurikulum
2013.
Sumber Referensi
- http://edukasi.kompas.com/read/2012/09/20/02052251/Reformasi.Pendidikan
- http://id.wikipedia.org/wiki/Kurikulum_Tingkat_Satuan_Pendidikan
- http://news.detik.com/read/2014/12/05/200449/2769275/10/mendikbud-anies-baswedan-putuskan-kurikulum-2013-dihentikan
- http://news.okezone.com/read/2014/08/28/373/1031255/tanda-tanda-kegagalan-kurikulum-2013
- http://www.sekolahdasar.net/2015/04/kurikulum-2013-akan-diganti-kurikulum-nasional.html#ixzz3Zo8xQzVF
SEGALA PUJI BAGI ALLAH TUHAN SEMESTA ALAM.
BalasHapus