Kurikulum Orde Reformasi

Secara Umum  Orde reformasi adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan (bidang Pendidikan, sosial, politik, atau agama) dalam suatu masyarakat atau Negara, berarti perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa.

Orde Reformasi di mulai pada tahun 2004 sampai dengan sekarang, system pendidikan pun mengalami perubahan yaitu dengan berubahnya penerapan kurikulum untuk perbaikan mutu pendidikan.

Merujuk pada UU Reformasi Pendidikan : Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20/2003 menjadi dasar hukum penyelenggaraan dan reformasi sistem pendidikan nasional. UU tersebut memuat visi, misi, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta strategi untuk mewujudkan pendidikan bermutu agar relevan dengan masyarakat dan berdaya saing global.  
Pendidikan diharapkan dapat memperkuat persatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, memberi kesempatan yang sama kepada warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan, dan memungkinkan setiap warga negara mengembangkan potensi diri.
Penerapan kurikulum pada orde reformasi dimulai dengan Kurikulum 2004 (KBK) berganti pada tahun 2006 menjadi Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan (KTSP), tahun 2013 yaitu kurikulum 2013, dan menyusul Kurikulum Nasional yang akan diterapkan tahun 2018 mendatang.

Kurikulum 2004

Kurikulum 2004, mulai diterapkan sejak tahun 2004 Secara materi, kurikulum 2004 tidak jauh berbeda dari Kurikulum 1994.

Perbedaannya hanya pada cara para murid belajar di kelas.

Kurikulum 1994, para murid dikondisikan dengan sistem caturwulan. Sedangkan dalam kurikulum 2004, para siswa dikondisikan dalam sistem semester, Kurikulum 1994 para murid hanya belajar pada isi materi pelajaran belaka, yakni menerima materi dari guru saja. Dalam kurikulum 2004, para murid dituntut aktif mengembangkan keterampilan untuk menerapkan IPTek tanpa meninggalkan kerja sama dan solidaritas, meski sesungguhnya antar siswa saling berkompetisi.

Kurikulum 2004 peran guru hanya bertindak sebagai fasilitator, namun meski begitu pendidikan yang ada ialah pendidikan untuk semua. Dalam kegiatan di kelas, para siswa bukan lagi objek, namun subjek. Dan setiap kegiatan siswa ada nilainya. mulai di berlakukan pula wajib pramuka sebagai nilai tambah ekstrakulikuler.

KTSP 2006

Sejak tahun ajaran 2006/2007, diberlakukan kurikulum baru yang bernama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, yang merupakan penyempurnaan Kurikulum 2004.  

Kurikulum 2006 adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh, dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar, dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006, dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Pada kurikulum 2006, pemerintah pusat menetapkan standar kompetensi dan kompetensi dasar, sedangkan sekolah dalam hal ini guru dituntut untuk mampu mengembangkan dalam bentuk silabus dan penilaiannya sesuai dengan kondisi sekolah dan daerahnya. Hasil pengembangan dari semua mata pelajaran, dihimpun menjadi sebuah perangkat yang dinamakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Penyusunan KTSP menjadi tanggung jawab sekolah di bawah binaan dan pemantauan dinas pendidikan daerah dan wilayah setempat.

Pada akhir tahun 2012 KTSP dianggap kurang berhasil, karena pihak sekolah dan para guru belum memahami seutuhnya mengenai KTSP dan munculnya beragam kurikulum yang sulit mencapai tujuan pendidikan nasional. Maka mulai awal tahun 2013 KTSP dihentikan pada beberapa sekolah dan digantikan dengan  kurikulum 2013.

Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 (K-13) merupakan kurikulum tetap diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun. Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaanya pada tahun 2013 dengan menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah percobaan.

Penerapan Pada tahun 2014, Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. 

Kurikulum 2013 memiliki tiga aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, dan aspek sikap dan perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dsb., sedangkan materi yang ditambahkan adalah materi Matematika.

Belum genap setahun peneraapan Kurikulum 2013 dinilai mulai diragukan efektivitasnya. Pertama, guru tidak siap mengajarkan kurikulum ini. Kedua, infrastruktur kurikulum belum tersedia sepenuhnya. Kurikulum yang secara serentak diberlakukan mulai tahun ajaran 2014/2015 di semua jenjang sekolah, mulai dasar hingga menengah ini dinilai terlalu dipaksakan untuk diterapkan.

Berbagai masalah muncul ketika banyak sekolah mengeluh karena belum tersedianya buku paket untuk murid maupun pegangan guru. Masalah lainnya adalah minimnya kesiapan guru dalam menerapkan kurikulum ini karena banyak guru yang belum mendapat pelatihan.

Pada tanggal 5 Desember 2014 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, menyatakan menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 bagi sekolah-sekolah yang baru melaksanakan kurikulum ini selama satu semester.  Nanun bagi sekolah yang sudah menetapkan Kurikulum 2013 selama 3 semester yaitu sejak tahun pelajaran 2013/2014. Sekolah-sekolah itu diharapkan tetap menerapkan Kurikulum 2013 dan dijadikan sebagai sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013.

Amburadulnya pelaksanaan Kurikulum 2013, membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana akan menghapus Kurikulum 2013 dan mengganti dengan Kurikulum Nasional pada tahun 2018 mendatang.

Kurikulum Nasional

Materi di Kurikulum 2013 sangat baik tetapi karenakan mepetnya persiapan pelaksanaan kurikulum 2013 membuat banyak kekurangan.

Pada tahun 2018 mendatang kurikulum 2013 akan diganti menjadi kurikulum nasional setelah seluruh sekolah sudah menerapkan kurikulum 2013. Pergantian ini sebagai perbaikan atau penyempurnaan kurikulum 2013 karena selama ini masih banyak kekurangan.

Tetapi sampai saat ini masih belum dilakukan sosialisasi kurikulum nasional karena masih difokuskan pada perbaikan kurikulum 2013.


Sumber Referensi

1 komentar: Leave Your Comments