Pemerintah memperluas
cakupan pemberian bantuan tunai pendidikan melalui Program Indonesia Pintar.
Dengan cakupan yang lebih luas, Pemerintah berusaha menjangkau anak putus
sekolah dari keluarga kurang mampu agar mau kembali melanjutkan pendidikannya.
“Program Indonesia
Pintar mencakup anak luar sekolah. Syaratnya, mereka harus mendaftar ke sekolah
baik formal maupun non-formal setelah mereka menerima KIP (Kartu Indonesia
Pintar),”. Lembaga non-formal yang dimaksud meliputi, Paket Kelompok Belajar
(PKBM) A, B, atau C, lembaga pelatihan dan kursus yang terdaftar di Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau Kementerian Agama (Kemenag),
maupun di pondok pesantren.
PIP Program ini tidak
hanya menyasar siswa sekolah dan madrasah, tapi juga diberikan kepada peserta
didik yang terdaftar di pondok pesantren. “Para santri yang mengikuti
pendidikan mengaji di pondok pesantren, usia 16 hingga 21 tahun dan memenuhi
kriteria, juga akan mendapatkan KIP, sehingga berhak mendapatkan bantuan tunai
pendidikan,”.
Program Indonesia
Pintar merupakan bantuan tunai pendidikan yang ditujukan bagi anak usia sekolah
(6-21 tahun) dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau yang
memenuhi kriteria yang ditetapkan sebelumnya. Sebagai penanda kepesertaan
program, Pemerintah melalui Kemendikbud dan Kemenag membagikan Kartu Indonesia
Pintar (KIP) kepada lebih dari 20,3 juta anak, termasuk anak putus sekolah.
“Dengan Program ini, Pemerintah berusaha menjangkau sekitar empat juta anak putus
sekolah dari keluarga kurang mampu, termasuk didalamnya anak jalanan dan
pekerja anak,”.
Pemerintah menetapkan
tujuh prioritas bagi penerima Kartu Indonesia Pintar diantaranya :
- Mereka yang berhak adalah penerima BSM dari pemegang KPS yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud pada tahun 2014,
- Anak usia sekolah dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai penerima manfaat BSM. Selain itu,
- Anak usia sekolah dari penerima PKH,
- Anak yang tinggal di panti asuhan,
- Santri pesantren yang menerima BSM Madrasah,
- Anak yang terancam putus sekolah karena kesusahan ekonomi,
- dan mereka yang putus sekolah.
Dalam menentukan
penerima KIP, pemerintah menggunakan data dari Basis Data Terpadu (BDT) hasil
Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011, yang telah dilakukan
perubahan hasil musdes dan muskel pada tahun 2013 dan 2014. “Di samping itu
juga ditambahkan data anak dari keluarga penerima PKH namun belum terdaftar
dalam BDT, santri di pondok pesantren serta peserta didik di sekolah teologi
(berbasis agama),”. # http://www.tnp2k.go.id
0 komentar:
Posting Komentar