PIP menjangkau anak putus sekolah dari keluarga kurang mampu agar kembali melanjutkan pendidikan

Pemerintah memperluas cakupan pemberian bantuan tunai pendidikan melalui Program Indonesia Pintar. Dengan cakupan yang lebih luas, Pemerintah berusaha menjangkau anak putus sekolah dari keluarga kurang mampu agar mau kembali melanjutkan pendidikannya.


Program Indonesia Pintar mencakup anak luar sekolah. Syaratnya, mereka harus mendaftar ke sekolah baik formal maupun non-formal setelah mereka menerima KIP (Kartu Indonesia Pintar),”. Lembaga non-formal yang dimaksud meliputi, Paket Kelompok Belajar (PKBM) A, B, atau C, lembaga pelatihan dan kursus yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau Kementerian Agama (Kemenag), maupun di pondok pesantren.

PIP Program ini tidak hanya menyasar siswa sekolah dan madrasah, tapi juga diberikan kepada peserta didik yang terdaftar di pondok pesantren. “Para santri yang mengikuti pendidikan mengaji di pondok pesantren, usia 16 hingga 21 tahun dan memenuhi kriteria, juga akan mendapatkan KIP, sehingga berhak mendapatkan bantuan tunai pendidikan,”.

Program Indonesia Pintar merupakan bantuan tunai pendidikan yang ditujukan bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau yang memenuhi kriteria yang ditetapkan sebelumnya. Sebagai penanda kepesertaan program, Pemerintah melalui Kemendikbud dan Kemenag membagikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada lebih dari 20,3 juta anak, termasuk anak putus sekolah. “Dengan Program ini, Pemerintah berusaha menjangkau sekitar empat juta anak putus sekolah dari keluarga kurang mampu, termasuk didalamnya anak jalanan dan pekerja anak,”.

Pemerintah menetapkan tujuh prioritas bagi penerima Kartu Indonesia Pintar diantaranya : 
  1. Mereka yang berhak adalah penerima BSM dari pemegang KPS yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud pada tahun 2014,
  2. Anak usia sekolah dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai penerima manfaat BSM. Selain itu,
  3. Anak usia sekolah dari penerima PKH,
  4. Anak yang tinggal di panti asuhan,
  5. Santri pesantren yang menerima BSM Madrasah,
  6. Anak yang terancam putus sekolah karena kesusahan ekonomi,
  7. dan mereka yang putus sekolah.

Dalam menentukan penerima KIP, pemerintah menggunakan data dari Basis Data Terpadu (BDT) hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011, yang telah dilakukan perubahan hasil musdes dan muskel pada tahun 2013 dan 2014. “Di samping itu juga ditambahkan data anak dari keluarga penerima PKH namun belum terdaftar dalam BDT, santri di pondok pesantren serta peserta didik di sekolah teologi (berbasis agama),”. #http://www.tnp2k.go.id 


0 komentar:

Posting Komentar