Begini Cara mendapatkan NUPTK 2016 | Tanya jawab seputar NUPTK
F A Q
Tanya (1):
Sesuai
surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekjen Kemdikbud No. 029/A/LL/2016 tanggal 7
Januari 2016, tentang Penunjukan Penanggungjawab Pengelolaan Verval Data GTK
dan NUPTK, apabila pengelola verval GTK sudah terdaftar, haruskah mendaftar
kembali di www.sdm.data.kemdikbud.go.id ?
- Jawab : Operator sekolah dan operator Dinas
Pendidikan Kab/Kota yang sudah terdaftar di www.sdm.data.kemdikbud.go.id tidak
perlu melakukan registrasi ulang agar dapat melakukan operasional vervalGTK,
namun bila oleh pimpinan ditunjuk operator yang lain untuk operasional
vervalGTK maka operator yang ditunjuk harus registrasi baru dengan melampirkan
SK Penugasan pengelolaan vervalGTK.
Tanya (2):
Kenapa upload dokumen dan Pasfoto GTK
tidak bisa masuk?
- Jawab :Dokumen hasil scan harus berformat
JPG/PNG dengan ukuran file kurang dari 1 MB. Sedangkan Pasfoto GTK berformat
JPG/PNG dengan ukuran file kurang dari 200 KB.
Tanya (3) :
Bagaimana proses pengajuan NUPTK?
- Jawab :Dalam proses pengajuan NUPTK, operator
sekolah tidak lagi mengajukan NUPTK untuk setiap GTK. Operator sekolah cukup
melihat daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK. Selanjutnya
operator sekolah melampirkan scan dokumen asli (stempel basah) yang menjadi
persyaratan penerbitan NUPTK.
- Persyaratan yang dikirim oleh operator sekolah
akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Ditjend GTK. Setelah
lolos verifikasi dokumen persyaratan, PDSPK menerbitkan NUPTK. Operator sekolah
dapat melihat sejauh mana proses pengajuan NUPTK melalui aplikasi VervalGTK di
status pengajuan.
Tanya(4) :
Sekarang penerbitan NUPTK oleh PDSPK,
apa saja syarat-syarat untuk pengajuan NUPTK?
- Jawab :Syarat pengajuan NUPTK mengacu surat
edaran yang dikeluarkan oleh Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28
Desember 2016 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada
satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. Adapun syarat dan
ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan selengkapnya dapat
dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK
website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.
Tanya (5) :
Bagaimana penerbitan NUPTK bagi yang
non PNS?
- Jawab :Syarat pengajuan NUPTK mengacu surat
edaran yang dikeluarkan oleh Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28
Desember 2016 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada
satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. Adapun syarat dan
ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan selengkapnya dapat
dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK
website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.
Tanya (6) :
Bagaimana cara verval GTK?
- Jawab :Verval GTK hanya dapat dilakukan oleh
Operator Sekolah, operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan operator Pusat
Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan. Selengkapnya, cara verval GTK
dapat dilihat di Panduan Aplikasi Verval GTK.
Tanya (7) :
Bagaimana cara memperbaiki data GTK
yang tanggal lahirnya salah, sedangkan di dapodik sudah terkunci?
- Jawab : Perbaikan data GTK (nama, tempat lahir,
tanggal lahir, ibu kandung, NIK, dan jenis kelamin) dapat dilakukan melalui
Aplikasi Verval GTK. Pengajuan perubahan data GTK hanya dapat dilakukan oleh
operator sekolah.
Tanya (8) :
Untuk verval GTK dilakukan oleh
operator sekolah atau operator Dinas?
- Jawab : Verval GTK dapat dilakukan oleh
Operator Sekolah maupun Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan hak
akses yang berbeda.
Tanya (9) :
PADAMU kan udah ditutup, lalu yang jadi
pertanyaan - Untuk GTK Non PNS, bagaimana cara register agar terdaftar menjadi
GTK resmi Kemdikbud. Apakah cukup hanya mengandalkan DAPODIK?
- Jawab : Ya, oleh karena itu operator
sekolah harus meng-entri-kan data PTK di Dapodik dengan benar, lengkap dan
sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Tanya (10) :
Untuk GTK gimana nih? Kapan bisa dengan
mudah dapat NUPTK, terus NUPTK yg sudah di keluarkan oleh PADAMUNEGERI gimana
statusnya di PDSPK?
- Jawab :Data hasil penjaringan yang dilakukan
oleh Aplikasi PADAMUNEGERI, oleh Ditjen GTK sudah dilakukan rekonsiliasi data
antara data GTK di DAPODIK dan data GTK di PADAMUNEGERI. Hasil dari
rekonsiliasi data tersebut menjadi data arsip GTK di PDSPK.
Tanya (11) :
Bagaimana cara penonaktifan NUPTK?
- Jawab : Penonaktifan NUPTK dilakukan atas
permintaan GTK yang bersangkutan. GTK mengajukan penonaktifan NUPTK ke Sekolah.
Sekolah membuat Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK atas persetujuan Kepala
Sekolah. Selanjutnya, Sekolah megirimkan Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK ke
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan diteruskan ke PDSPK. Mekanisme Penonaktifan
NUPTK Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan
Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat:
http://gtk.data.kemdikbud.go.id.
@Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan | http://gtk.data.kemdikbud.go.id