Sebelum ke Solusi kita
bahas dulu apa itu Uang Panaik.
UANG PANAIK???? Bagi yang
berasal dari suku bugis makassar tentunya tidak asing lagi dengan kata ini...
Menurut catatan Facebook yang dikutip dari “Jangan
Mengeluh,kalian Bahkan Tidak Lebih Sakit” dan di publish ke sebuah blog “goresantintasangperantau. blogspot.com."
Makna Uang panaik sebagi berikut :
Uang panaik bermakna pemberian uang dari pihak keluarga calon mempelai laki-laki kepada keluarga calon mempelai wanita dengan tujuan sebagai penghormatan. Uang panaik merupakan hadiah yang diberikan calon mempelai laki-laki kepada calon istrinya untuk memenuhi keperluan pernikahan.
Uang Panaik berbeda dengan mahar. Jika mahar adalah pemberian berupa uang atau harta dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebagai syarat sahnya pernikahan MENURUT AJARAN ISLAM. Mahar dipegang oleh istri dan menjadi hak mutlak bagi dirinya sendiri.
Jumlah Uang Panaik
Uang panaik yang diberikan oleh calon suami jumlahnya lebih banyak daripada mahar. Kisaran jumlah uang panaik dimulai dari 25 juta, 30, 50 dan bahkan ratusan juta rupiah. Hal ini dapat dilihat ketika proses negosiasi yang dilakukan oleh utusan pihak keluarga laki-laki dan pihak keluarga perempuan dalam menentukan kesanggupan pihak laki-laki untuk membayar sejumlah uang panaik yang telah dipatok oleh pihak keluarga perempuan.
Terkadang karena tingginya uang panaik yang dipatok oleh pihak keluarga calon istri, sehingga dalam kenyataannya banyak pemuda yang gagal menikah karena ketidakmampuannya memenuhi “uang panaik” yang dipatok,sementara pemuda dan si gadis telah lama menjalin hubungan yang serius. Dari sinilah terkadang muncul apa yang disebut silariang atau kawin lari.
Karena tingginya uang panaik apalagi sekarang ini sudah berkisar dari 50 Juta ke atas semakin mematahkan semangat bagi pejuang cinta untuk datang melamar pujaan hatinya, takut jika nantinya tak mampu menyediakan sejumlah uang panaik yang di patok oleh keluarga si pujaan hati.
Kini solusi bagi yang
pengen nikah namun tabungan/simpanan belum mencukupi anda boleh kredit,
terserah anda mau milih kredit Pernikhan dengan Jaminanat atau Pernikahan Tanpa
Jaminan.
Inilah solusinya yang dilansir dari makassar.tribunnews.com (23/06/15) “Mau Nikah tapi Tak Punya Uang Panaik? Silakan Kredit di Sini”
Inilah solusinya yang dilansir dari makassar.tribunnews.com (23/06/15) “Mau Nikah tapi Tak Punya Uang Panaik? Silakan Kredit di Sini”
PT Batavia Prosperindo
Finance Tbk yang bakal membuka pembiayaan multiguna. Perusahaan pembiayaan
milik Grup Batavia ini membidik tiga pembiayaan multiguna tahun ini. Salah
satunya, Direktur Utama Batavia Finance Markus Dinarto Pranoto menjelaskan,
pihaknya ingin menggarap pembiayaan multiguna di sektor perumahan.
Selain pembiayaan
perumahan, Batavia juga menangkap peluang dalam pembiayaan pernikahan. Pembiayaan
Pernikahan dengan Jaminan dan Pernikahan tanpa Jaminan.
Adapun aturan main untuk
mengajukan pembiayaan pernikahan dengan jaminan ini sangatlah mudah.
- Nasabah menggadaikan mobil. Uang hasil gadai mobil ini akan dijaminkan untuk pembiayaan pernikahan.
Untuk pembiayaan tanpa
jaminan ini, calon pengantin diharuskan memiliki rencana satu tahun sebelum
hari pernikahan. (Konsep ini masih didalami).
"Kami akan
membayarkan vendor-vendornya mulai dari membayarkan hotel dan katering. Uang
sumbangan dari para tamu akan digunakan untuk membayar pembiayaan yang
dikeluarkan Batavia," imbuh Markus.
Batavia melihat peluang
pembiayaan pernikahan merupakan lahan yang sangat potensial.
Gambar meme lucu tema Uang Panaik
(hanya hiburan semata)
![]() |
Prosesi Khitanan (Bugis & Makassar) |
Sumber :
Merokok adalah kebiasaan buruk selain menguras isi kantong juga akan berdampak pada kesehatan, didalam kandungan rokok terdapat bahan
kimia yang pastinya pastinya akan menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada si perokok. seperti yang dikutip dari
Wikipedia ada beberapa bahan kimia yang terkandung dalam rokok :
- Nikotin, kandungan yang menyebabkan perokok merasa rileks.
- Tar, yang terdiri dari lebih dari 4.000 bahan kimia yang mana 60 bahan kimia di antaranya bersifat karsinogenik.
- Sianida, senyawa kimia yang mengandung kelompok cyano.
- Benzene, juga dikenal sebagai bensol, senyawa kimia organik yang mudah terbakar dan tidak berwarna.
- Cadmium, sebuah logam yang sangat beracun dan radioaktif.
- Metanol (alkohol kayu), alkohol yang paling sederhana yang juga dikenal sebagai metil alkohol.
- Asetilena, merupakan senyawa kimia tak jenuh yang juga merupakan hidrokarbon alkuna yang paling sederhana.
- Amonia, dapat ditemukan di mana-mana, tetapi sangat beracun dalam kombinasi dengan unsur-unsur tertentu.
- Formaldehida, cairan yang sangat beracun yang digunakan untuk mengawetkan mayat.
- Hidrogen sianida, racun yang digunakan sebagai fumigan untuk membunuh semut. Zat ini juga digunakan sebagai zat pembuat plastik dan pestisida.
- Arsenik, bahan yang terdapat dalam racun tikus.
- Karbon monoksida, bahan kimia beracun yang ditemukan dalam asap buangan mobil dan motor.
Meskipun demikian, hanya tar dan
nikotin saja yang dicantumkan dalam bungkus rokok.
Setelah membaca diatas
bahan kimia yang terkandung dalam rokok, apa anda masih ingin merokok ??.
Mari coba untuk berhenti merokok, setidaknya ketahui perubahan apa yang dialami tubuh kita jika berhenti merokok.
Mari coba untuk berhenti merokok, setidaknya ketahui perubahan apa yang dialami tubuh kita jika berhenti merokok.
Berhenti merokok membawa perubahan yang baik
dalam hidup anda. seperti yang diilansir dari Makassar. tribunnews. com perubahan yang terjadi jika anda berhenti merokok.
Dampak perubahan mulai dari 20 menit pertama hingga lebih dari 10 tahun, ini yang terjadi :
Dampak perubahan mulai dari 20 menit pertama hingga lebih dari 10 tahun, ini yang terjadi :
Pada dua puluh menit
pertama:
- Tekanan darah dan denyut menurun.
- Temperatur tangan dan kaki bertambah.
Setelah delapan jam:
- Kadar karbon monoksida dalam darah berangsur normal.
- Kadar oksigen dalam darah meningkat.
Setelah satu hari:
- Berkurangnya resiko terkena serangan jantung.
Setelah dua hari :
- Saraf mulai menyesuaikan keadaan dengan tidak adanya nikotin dalam tubuh.
- Indra perasa dan penciuman perlahan membaik.
Setelah tiga hari:
- Tabung bronkial (saluran nafas) meregang, kondisi ini dapat membantu memperbaiki sistem pernapasan.
Setelah dua minggu:
- Sirkulasi darah membaik
- Kemampuan melakukan olahraga membaik
Setelah satu sampai sembilan
bulan:
- Batuk, sinus, rasa mudah lelah dan kesulitan bernapas mulai berkurang.
- Meningkatnya fungsi paru-paru untuk mengatasi adanya lendir, membersihkan paru-paru dan mengurangi resiko terkena infeksi.
- Energi meningkat.
Setelah satu tahun:
- Resiko terkena serangan jantung menurun dengan signifikan.
Setelah sepuluh tahun:
- Berkurangnya risiko terkena kanker paru-paru, kanker mulut, esofagus, kanker usus, kanker ginjal, pankreas dan pangkal tenggorokan.
Jadi kapan anda berhenti
merokok???
Berhenti merokok memang susah tanpa di dasari dengan kemauan yang luar
biasa, sabar dan konsisten dengan keputusan untuk berhenti merokok selain itu motivasi
dan dukungan orang terdekat sangat dibutuhkan.
Semoga bermanfaat..
Sumber :
- Wikipedia
- Makassar Tribun News.com
Jika data diatas sudah diisi
dan benar, Anda dapat melanjutkan
Peraturan Kepala Badab Kepegawaian
Negara, Nomor : 19 Tahun 2015, Tangal 25 Mei 2015.
- Bahwa untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi yang mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukart pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil dengan memanfaatkan teknologi informasi;
- Bahwa pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam hunrf a dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibangun Badan Kepegawaian Negara;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015;
TUJUAN
PENDATAAN ULANG
Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara ini bertujuan sebagai pedoman bagi pejabat yang
bertanggung jawab di bidang informasi kepegawaian untuk memperoleh data yang
akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan
system informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang mendukung pengelolaan
manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai sumber daya aparatur negara.
PROSEDUR PENDAFTARAN PUPNS
- Setiap PNS dalam melakukan entri PUPNS harus registrasi terlebih
- Pada saat melakukan registrasi, PNS yang bersangkutan
- Nomor register sebagaimana dimaksud pada angka 2 digunakan
- Nomor registrasi sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpan
- Bukti registrasi sebegaimana tersebut pada angka 3 dibuat menurut dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan. menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register. sebagai username yang digunakan bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS. dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak dan digunakan sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik. contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yang merupakan bagan tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Silahkan jika ingin Registrasi klik tautan di bawah ini
Untuk kemudahan pelaksanaan e-PUPNS, Badan Kepegawaian Negara menyusun buku petunjuk pelaksanaan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik tahun 2015 dalam format softcopy yang dapat diunduh di website www.bkn.go.id serta portal e-PUPNS.
SANKSI
- Apabila
PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e- PUPNS pada periode
yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database
kepegawaian nasional.
- Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Silahkan Download Pedoman Pelaksanaan Pendataan PNS dibawah
ini.
Sebagian orang mendambakan ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena tergiur mendapatkan uang pensiun di masa tua. Bagi pegawai swasta, Anda tak perlu khawatir dalam waktu dekat pemerintah akan meluncurkan program jaminan pensiun pada 1 Juli 2015.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Rencananya pembayaran jaminan pensiun akan dikelola dan dilakukan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Sesuai perintah Pak Presiden bahwa kita akan menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penjaminan pensiun untuk para pekerja," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil di Jakarta, seperti ditulis Senin (8/6/2015).
PP tersebut ditargetkan pemerintah akan dapat diselesaikan dalam pekan ini untuk kemudian ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada minggu selanjutnya.
Nantinya, setiap perusahaan dan para pekerja wajib melakukan iuran setiap bulannya untuk mendapatkan maanfaatnya saat memasuki usia pensiun.
Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan yang belum mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftarkan sebelum nantinya akan menerima sanksi.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masasha menjelaskan, dengan penambahan penjaminan pensiun bagi para pekerja tersebut maka BPJS Ketenagakerjaan secara resmi akan beroperasi penuh.
"Ini sedang disiapkan PP-nya saya hanya boleh sosialisasi setelah PP-nya keluar. Jadi berdasarkan PP itu, kalau udah rampung, kami akan bersurat ke perusaahan-perusahaan," imbuh Elvyn.
Dijelaskannya, peluncuran program jaminan pensiun dan mulai beroperasi penuh BPJS Ketenagakerjaan ini akan dilakukan langsung oleh Presiden Jokowidi Cilacap pada 1 Juli 2015.
Sebelumnya, BPJS Ketenegakerjaan hanya menjalankan program penjaminan para pekerja berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian.
Sumber : Liputan6.com,