Download Kalender Pendidikan T.P 2015/2016 Kab.Gowa

Kalender pendidikan sebagai acuan pengaturan waktu kegiatan pembelajaran selama setahun,sebagai acuan guru untuk merencanakan PBM, menyusun perangkat pembelajaran (RPP, Silabus,Promes,Prota dll).
Untuk Dikorda Gowa awal  pelaksanaan  ajaran baru dimulai tanggal 22 Juli 2015, pastinya semua daerah memulai tahun ajaran baru pada pertengan bulan Juli tapi mungkin tanggal pelaksanaanya yg berbeda karena kebijakan masing-masing Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten / Kota.
Download Kalender Pendidikan T.A 2015/2016 Gowa

"2016" Ingin jadi Guru PNS, harus lulus PPG dan praktik mengajar di daerah pedalaman.


Dengan sistem itu, menjadi guru pegawai negeri sipil alias PNS hampir mirip dengan menjadi dokter karena sama-sama harus mengabdi di daerah terpencil dahulu. Seperti diketahui, untuk menjadi dokter PNS, calon dokter harus mengikuti program pegawai tidak tetap (PTT) di daerah terpencil.

Ini Solusi yang Mau Nikah tapi Tak Punya Uang Panaik ?

Sebelum ke Solusi kita bahas dulu apa itu Uang Panaik.

UANG PANAIK???? Bagi yang berasal dari suku bugis makassar tentunya tidak asing lagi dengan kata ini...

Menurut catatan Facebook yang dikutip dari “Jangan Mengeluh,kalian Bahkan Tidak Lebih Sakit” dan di publish ke sebuah blog “goresantintasangperantau. blogspot.com."

Makna Uang panaik sebagi berikut :
Uang panaik bermakna pemberian uang dari pihak keluarga calon mempelai laki-laki kepada keluarga calon mempelai wanita dengan tujuan sebagai penghormatan. Uang panaik merupakan hadiah yang diberikan calon mempelai laki-laki kepada calon istrinya untuk memenuhi keperluan pernikahan. 
Uang Panaik berbeda dengan mahar. Jika mahar adalah pemberian berupa uang atau harta dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebagai syarat sahnya pernikahan MENURUT AJARAN ISLAM. Mahar dipegang oleh istri dan menjadi hak mutlak bagi dirinya sendiri. 
Jumlah Uang Panaik
Uang panaik yang diberikan oleh calon suami jumlahnya lebih banyak daripada mahar. Kisaran jumlah uang panaik dimulai dari 25 juta, 30, 50 dan bahkan ratusan juta rupiah. Hal ini dapat dilihat ketika proses negosiasi yang dilakukan oleh utusan pihak keluarga laki-laki dan pihak keluarga perempuan dalam menentukan kesanggupan pihak laki-laki untuk membayar sejumlah uang panaik yang telah dipatok oleh pihak keluarga perempuan.
Terkadang karena tingginya uang panaik yang dipatok oleh pihak keluarga calon istri, sehingga dalam kenyataannya banyak pemuda yang gagal menikah karena ketidakmampuannya memenuhi “uang panaik” yang dipatok,sementara pemuda dan si gadis telah lama menjalin hubungan yang serius. Dari sinilah terkadang muncul apa yang disebut silariang atau kawin lari.
Karena tingginya uang panaik apalagi sekarang ini sudah berkisar dari 50 Juta ke atas semakin mematahkan semangat bagi pejuang cinta untuk datang melamar pujaan hatinya, takut jika nantinya tak mampu menyediakan sejumlah uang panaik yang di patok oleh keluarga si pujaan hati.



Kini solusi bagi yang pengen nikah namun tabungan/simpanan belum mencukupi anda boleh kredit, terserah anda mau milih kredit Pernikhan dengan Jaminanat atau Pernikahan Tanpa Jaminan. 

Inilah solusinya yang dilansir  dari makassar.tribunnews.com (23/06/15) “Mau Nikah tapi Tak Punya Uang Panaik? Silakan Kredit di Sini

PT Batavia Prosperindo Finance Tbk yang bakal membuka pembiayaan multiguna. Perusahaan pembiayaan milik Grup Batavia ini membidik tiga pembiayaan multiguna tahun ini. Salah satunya, Direktur Utama Batavia Finance Markus Dinarto Pranoto menjelaskan, pihaknya ingin menggarap pembiayaan multiguna di sektor perumahan.

Selain pembiayaan perumahan, Batavia juga menangkap peluang dalam pembiayaan pernikahan. Pembiayaan Pernikahan dengan Jaminan dan Pernikahan tanpa Jaminan.

Adapun aturan main untuk mengajukan pembiayaan pernikahan dengan jaminan ini sangatlah mudah.
  • Nasabah menggadaikan mobil. Uang hasil gadai mobil ini akan dijaminkan untuk pembiayaan pernikahan.
Untuk pembiayaan tanpa jaminan ini, calon pengantin diharuskan memiliki rencana satu tahun sebelum hari pernikahan. (Konsep ini masih didalami).

"Kami akan membayarkan vendor-vendornya mulai dari membayarkan hotel dan katering. Uang sumbangan dari para tamu akan digunakan untuk membayar pembiayaan yang dikeluarkan Batavia," imbuh Markus.

Batavia melihat peluang pembiayaan pernikahan merupakan lahan yang sangat potensial.


Gambar meme lucu tema Uang Panaik 
(hanya hiburan semata)




Prosesi Khitanan (Bugis & Makassar)

Sumber : 

Mau sehat, Berhenti Merokok !! | Dampak perubahan positif jika berhenti merokok

Merokok adalah kebiasaan buruk selain menguras isi kantong juga  akan berdampak pada kesehatan, didalam kandungan rokok terdapat bahan kimia yang pastinya pastinya akan menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada si perokok. seperti yang dikutip dari Wikipedia ada beberapa bahan kimia yang terkandung dalam rokok :
  • Nikotin, kandungan yang menyebabkan perokok merasa rileks.
  • Tar, yang terdiri dari lebih dari 4.000 bahan kimia yang mana 60 bahan kimia di antaranya bersifat karsinogenik.
  • Sianida, senyawa kimia yang mengandung kelompok cyano.
  • Benzene, juga dikenal sebagai bensol, senyawa kimia organik yang mudah terbakar dan tidak berwarna.
  • Cadmium, sebuah logam yang sangat beracun dan radioaktif.
  • Metanol (alkohol kayu), alkohol yang paling sederhana yang juga dikenal sebagai metil alkohol.
  • Asetilena, merupakan senyawa kimia tak jenuh yang juga merupakan hidrokarbon alkuna yang paling sederhana.
  • Amonia, dapat ditemukan di mana-mana, tetapi sangat beracun dalam kombinasi dengan unsur-unsur tertentu.
  • Formaldehida, cairan yang sangat beracun yang digunakan untuk mengawetkan mayat.
  • Hidrogen sianida, racun yang digunakan sebagai fumigan untuk membunuh semut. Zat ini juga digunakan sebagai zat pembuat plastik dan pestisida.
  • Arsenik, bahan yang terdapat dalam racun tikus.
  • Karbon monoksida, bahan kimia beracun yang ditemukan dalam asap buangan mobil dan motor.
Meskipun demikian, hanya tar dan nikotin saja yang dicantumkan dalam bungkus rokok. 

Setelah membaca diatas bahan kimia yang terkandung dalam rokok, apa anda masih ingin merokok ??. 

Mari coba untuk berhenti merokok, setidaknya ketahui perubahan apa yang dialami tubuh kita jika berhenti merokok. 

Berhenti merokok membawa perubahan yang baik dalam hidup anda. seperti yang diilansir dari Makassar. tribunnews. com perubahan yang terjadi jika anda berhenti merokok.

Dampak perubahan mulai dari 20 menit pertama hingga lebih dari 10 tahun, ini yang terjadi :

Pada dua puluh menit pertama:
  • Tekanan darah dan denyut menurun.
  • Temperatur tangan dan kaki bertambah.
Setelah delapan jam:
  • Kadar karbon monoksida dalam darah berangsur normal.
  •  Kadar oksigen dalam darah meningkat.
Setelah satu hari:
  • Berkurangnya resiko terkena serangan jantung.
Setelah dua hari :
  • Saraf mulai menyesuaikan keadaan dengan tidak adanya nikotin dalam tubuh.
  • Indra perasa dan penciuman perlahan membaik.
Setelah tiga hari:
  • Tabung bronkial (saluran nafas) meregang, kondisi ini dapat membantu memperbaiki sistem pernapasan.
Setelah dua minggu:
  •  Sirkulasi darah membaik
  • Kemampuan melakukan olahraga membaik
Setelah satu sampai sembilan bulan:
  • Batuk, sinus, rasa mudah lelah dan kesulitan bernapas mulai berkurang.
  • Meningkatnya fungsi paru-paru untuk mengatasi adanya lendir, membersihkan paru-paru dan mengurangi resiko terkena infeksi.
  • Energi meningkat.
Setelah satu tahun:
  • Resiko terkena serangan jantung menurun dengan signifikan.
Setelah sepuluh tahun:
  • Berkurangnya risiko terkena kanker paru-paru, kanker mulut, esofagus, kanker usus, kanker ginjal, pankreas dan pangkal tenggorokan.
Jadi kapan anda berhenti merokok???

Berhenti merokok memang susah tanpa di dasari dengan kemauan yang luar biasa, sabar dan konsisten dengan keputusan untuk berhenti merokok selain itu motivasi dan dukungan orang terdekat sangat dibutuhkan. 

Semoga bermanfaat.. 

Sumber : 
Wikipedia
- Makassar Tribun News.com



Jika data Nama terdapat kesalahan, silahkan click disini


Jika data Instansi terdapat kesalahan, silahkan click disini


Gunakan alamat email anda yang masih aktif.
Jika data diatas sudah diisi dan benar, Anda dapat melanjutkan

UNDUH PEDOMAN PELAKSANAAN PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2015

Peraturan Kepala Badab Kepegawaian Negara, Nomor : 19 Tahun 2015, Tangal 25 Mei 2015.
  • Bahwa untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi yang mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukart pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil dengan memanfaatkan teknologi informasi;
  • Bahwa pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam hunrf a dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibangun Badan Kepegawaian Negara; 
  • Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015;

TUJUAN PENDATAAN ULANG

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini bertujuan sebagai pedoman bagi pejabat yang bertanggung jawab di bidang informasi kepegawaian untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan system informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang mendukung pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai sumber daya aparatur negara.



PROSEDUR PENDAFTARAN PUPNS
  1. Setiap PNS dalam melakukan entri PUPNS harus registrasi terlebih
  2. Pada saat melakukan registrasi, PNS yang bersangkutan
  3. Nomor register sebagaimana dimaksud pada angka 2 digunakan
  4. Nomor registrasi sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpan
  5. Bukti registrasi sebegaimana tersebut pada angka 3 dibuat menurut dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan. menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register. sebagai username yang digunakan bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS. dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak dan digunakan sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik. contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yang merupakan bagan tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

Silahkan jika ingin Registrasi klik tautan di bawah ini


Untuk kemudahan pelaksanaan e-PUPNS, Badan Kepegawaian Negara menyusun buku petunjuk pelaksanaan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik tahun 2015 dalam format softcopy yang dapat diunduh di website www.bkn.go.id serta portal e-PUPNS.

SANKSI
  • Apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e- PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
  • Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Silahkan Download Pedoman Pelaksanaan Pendataan PNS dibawah ini. 


Pegawai Swasta Bakal Dapat Pensiunan Seperti PNS

Sebagian orang mendambakan ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena tergiur mendapatkan uang pensiun di masa tua. Bagi pegawai swasta, Anda tak perlu khawatir dalam waktu dekat pemerintah akan meluncurkan program jaminan pensiun pada 1 Juli 2015.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang‎ Nomor 40 Tahun 2004‎ tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Rencananya pembayaran jaminan pensiun akan dikelola dan dilakukan‎ melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.


"Sesuai perintah Pak Presiden bahwa kita akan menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penjaminan pensiun untuk para pekerja," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil di Jakarta, seperti ditulis Senin (8/6/2015).

‎PP tersebut ditargetkan pemerintah akan dapat diselesaikan dalam pekan ini untuk kemudian ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada minggu selanjutnya.

Nantinya, setiap perusahaan dan para pekerja wajib melakukan iuran setiap bulannya untuk mendapatkan maanfaatnya saat memasuki usia pensiun.

Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan yang belum mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftarkan sebelum nantinya akan menerima sanksi.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masasha menjelaskan, dengan penambahan penjaminan pensiun bagi para pekerja tersebut maka BPJS Ketenagakerjaan secara resmi akan beroperasi penuh.

"Ini sedang disiapkan PP-nya saya hanya boleh sosialisasi setelah PP-nya keluar. Jadi berdasarkan PP itu, kalau udah rampung, kami akan bersurat ke perusaahan-perusahaan," imbuh Elvyn.
Dijelaskannya, peluncuran program jaminan pensiun dan mulai beroperasi penuh BPJS Ketenagakerjaan ini akan dilakukan langsung oleh Presiden Jokowidi Cilacap pada 1 Juli 2015.

Sebelumnya, BPJS Ketenegakerjaan hanya menjalankan program penjaminan para pekerja berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian. 

Sumber : Liputan6.com, 

Jam kerja PNS di Kurangi

Selama Ramadhan jam kerja PNS dikurangi, Surat Edaran MenPAN-RB No. 04/2015 tentang  Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadan. dan disebar ke satuan kerja perangkat daerah lingkup pemerintah di masing-masing provinsi.

Dalam surat edaran tersebut mengatur jam masuk, jam istirahat selama Ramadhan berlangsung guna peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa khusus bagi ASN, TNI dan Polri yang beragama islam.

Jam kerja pegawai dalam surat edaran, sebagai berikut :
  • Untuk Senin dan Kamis yang normalnya dari 07.30 hingga 17.00, menjadi 08.00 hingga 15.00. dan Jumat dari 08.00 hungga 15.30. 
  • Jam istirahat juga dikurangi, senin hingga Kamis pada pukul 12.00 hingga 12.30, dan jam istirahat pada hari jumat pukul 11.30 hingga 12.30.
Sementara untuk apel dan senam kesegaran jasmani untuk sementara di tiadakan.

Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Untuk lebih jelas tentang penetapan jam kerja Anda boleh Download surat edaran dibawah ini : 



Download Surat Edaran Penetapan Jam kerja ASN,TNI dan Polri 2015 Disini 

Lima ciri Guru Berkualitas

Guru merupakan profesi yang sering disebut sebagai "Pahlawan tanpa tanda jasa". Menjadi guru memang sebuah pekerjaan yang menyenangkan dan di satu sisi juga membutuhkan kesabaran serta kesediaan mengajar dengan tulus. Tak jarang dalam mengajar, para guru akan menghadapi berbagai kesulitan menertibkan muridnya, menyampaikan materi, hingga pembelajaran yang efektif..
Kualitas pendidik yang bagus dan berkualitas rasanya sangat diperlukan demi menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas pula. Maka dari itu, seorang guru yang baik pastinya sungguh didambakan bagi para murid maupun orang tua.
Lalu, apa saja kriteria guru yang dikatakan berkualitas?



Dikutip dari Sekolahku.comBerikut adalah 5 hal yang harus dimiliki agar menjadi guru yang berkualitas:

1. Sabar dan Percaya Diri

Mendidik murid dibutuhkan kesabaran ekstra dan perlakuan yang tepat. Karena setiap murid memiliki pemahaman yang berbeda dalam menerima pelajaran. Dampingi murid serta tanyakan kesulitannya dengan sabar, hingga sang murid paham benar terhadap materi pelajaran.

Selain itu, memiliki kepercayaan diri merupakan sebuah nilai plus bagi guru. Terkadang banyak ditemui kejadian seperti gugup dan tidak percaya diri di kelas, sehingga mengakibatkan tidak terkontrolnya ruang kelas yang menimbulkan kegaduhan. Lain halnya bila guru percaya diri. Mereka akan memutar otak untuk memetakan apa yang menyebabkan kelas tidak kooperatif, dan segera mengendalikan situasi, sehingga akhirnya dapat mengambil alih keadaan kelas yang kacau.

2. Kesediaan membantu siswa mencapai tujuan

Tidak sekedar formalitas dalam berkarir saja, guru yang baik tentunya sangat peduli kepada siswanya dalam menggapai tujuan atau penguasaan materi. Guru yang baik tahu bahwa ada beberapa siswa yang memerlukan perhatian atau bantuan ekstra. Mereka menyadari bahwa prestasi bukan hanya nilai yang baik pada tes, tetapi dengan menguasai subjek.

3. Bisa berkomunikasi dengan Baik Orang Tua

Terkadang komunikasi terhadap orang tua diperlukan agar mereka tahu bagaimana mengatasi siswa yang mengalami kesulitan. Mereka juga siap menjadi seorang konsultan bagi para orang tua terhadap anak muridnya.


4. Punya keterampilan mendisiplinkan yang efektif

Seorang guru yang baik memiliki keterampilan disiplin yang efektif sehingga bisa mempromosikan perubahan perilaku positif di dalam kelas. Tidak hanya memiliki ketereampilan mendisiplinkan, guru yang baik juga perlu memiliki keterampilan manajemen kelas yang baik dan dapat memastikan perilaku siswa yang baik, saat siswa belajar dan bekerja sama secara efektif, membiasakan menanamkan rasa hormat kepada seluruh komponen didalam kelas.

5. Pengetahuan tentang subyek yang diajarkan


Sebenarnya ini merupakan hal yang wajib dimiliki bagi seorang pendidik. Pengetahuan yang luas dan pemahaman yang fasih terhadap subyek yang diajarkan menjadi poin penting bagi guru berkualitas. Mereka siap untuk menjawab pertanyaan dan menyimpan bahan menarik bagi para siswa, bahkan bekerja sama dengan bidang studi lain demi pembelajaran yang kolaboratif.

Dari Lima ciri guru diatas apakah anda guru yang masuk kategori diatas ?? 

Banyak faktor yang memengaruhi prestasi akademik seorang siswa, mulai dari karakter individual, dukungan dari keluarga, infrastruktur, serta lingkungan yang kondusif. Namun terlepas dari semua itu, guru adalah yang paling berpengaruh. Guru yang berkualitas memegang peranan kunci dalam membantu siswa mencapai prestasi terbaiknya." Guru berkualitas menghasilkan pendidikan yang berkualitas pula.

Cara mengusulkan Bantuan Siswa pada Aplikasi PIP.


Berikut panduan singkat cara pengisian Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar.

Singkat saja, gak usah dijelasin panjang lebar. Untuk penjelasan Apa itu PIP,dan besaran dana yang diterima bantuan siswa silahkan baca disiniContoh Format Usulan baca disini.

Langsung ke topic, atau anda bisa Download Panduan Manual Penggunaan Aplikasi PIP.PDF

Untuk menginput data siswa yang di usulkan sebagai calon penerima tunjangan silahkan anda login padaaplikasi Verivikasi Indonesia Pintar, atau anda boleh klik disini.
  • Login sebagai Operator Sekolah Jika anda Opreator sekolah, masukkan email dan password yang sama ketika anda ingin login di aplikasi dapodik.
  • Apabila halaman Verifikasi telah terbuka (bukanya di Google Chrome biar cepat) ada tiga fitur aktif yaitu Dashboard, Penjaringan, dan laporan. tentu ketiga fitur itu memilik peran yang berbeda. 
  • Sekarang siapkan data siswa yang akan anda usulkan sebagai penerima bantuan, jika semuanya sipa maka klik Penjaringan lalu pilih >> Input Pajaringan PIP.
  • Lengkapi laporan rekapitulasi usulan yaitu: Jenjang Pendidikan,tahun, semester,tahap, propinsi, kabupaten/kota, dan cari nama Sekolah anda.
  • Tahap selanjutnya pilih nama siswa anda yang akan diusulkan sebagi penerima bantuan sesuai dengan data pada Format Usulan (FUS) Bantuan siswa Miskin yang anda telah buat manual di file exel. Contoh FUS lihat disini
  • Jika siswa yang anda usulkan berasal dari rumah tangga pemilik KPS dll maka pengusulan melalui Aplikasi Dapodik sekolah anda. pada aplikasi dapodik tak bosan bosannya mengingatkan anda bahwa ;
  • Selajutnya jika nyang anda usulkan tidak memilik KPS tapi masuk kategori yang dipersyaratkan maka cari nama siswa tersebut, isi tahapan, Jenis (anda pilih FUS), pilih YA jika diusulkan.
  • Setelah selesai Klik SIMPAN pada pojok kanan bawah, boleh satu persatu siswa, boleh juga sekaligus setelahy selesai semua lalu klik simpan. Tunggu sam[ai muncul dialog box OK..
  • Belum selesai sampai klik SIMPAN, sekarang anda beralih ke fitur  LAPORAN.

Pada fitur laporan ada empat Sub Laporan yaitu: Rekapitulasi Penerima _ Rekapitulasi Usulan _ Rekapitulasi Verfikasi KPS _ Rekapitulasi Validasi Ulang KPS.

Silahkan cek  atau cetak daftar siswa yang anda usulkan tadi, jika dia pengguna KPS maka klik Rekapitulasi Penerima, sebaliknya jika dia masuk pada daftar FUS maka untuk mengecek klik Rekapitulasi Usulan. akan terlihat siswa yang anda daftarkan tadi. 

Ok. Sampai disini dulu, begitu saja,  bagaimana singkatkan,he he heee ???

Mau lebih jelasnya silahkan Download Manual Penggunaan Aplikasi PIP.pdf Disini
Silahkan daftar siswa anda, usulkan yang betul betul berhak untuk mendapatkan bantuan, betul betul perlu dibantu…

Tahukah Anda, asal muasal lambang negara Garuda Pancasila?

Gambar.wikipedia.org
Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Lambang negara Indonesia berbentuk burung Garuda yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan (dari sudut pandang Garuda), perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu” ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
Lalu tahukah anda asal mula mengapa Burung Garuda dijadikan Lambang Negara Indonesia ?? berikut penjelasan singkat yang di kutip dari Liputan6.com tentang asal mula lambang negara.
#Liputan6. Lambang negara Indonesia telah dikenal dalam mitologi kuno bangsa Indonesia, yakni kendaraan Dewa Wisnu yang menyerupai elang rajawali. Burung Garuda memiliki akar sejarah yang sangat kuat. Garuda tampil di sejumlah candi yang terdapat di Indonesia.
Burung Garuda dijadikan lambang negara untuk menggambarkan Indonesia sebagai bangsa yang besar dan berdaulat. Setelah perang kemerdekaan tahun 1945, pemerintah merasa perlunya lambang negara. Maka pada tanggal 10 Januari 1950, dibentulah Panitia Lencana Negara untuk menyelenggarakan sayembara pemilihan lambang negara.
Panitia tersebut beranggotakan: M. A. Pelaupessy, RM. Ngabehi Purbatjaraka, Ki Hajar Dewantoro, Muhammad Yamin, serta Mohammad Natsir. Dari beberapa lambang yang masuk, rancangan Sultan Hamid II dari Pontianak terpilih memenangkan sayembara tersebut.
Rancangan tersebut mendapat masukan dari Soekarno dan Hatta sehingga mengalami beberapa perbaikan. Lambang Garuda Indonesia pertama kali diperkenalkan pada masyarakat Jakarta pada tanggal 15 Februari 1950.
Untuk membedakan dengan burung Elang Gundul lambang Amerika Serikat, Presiden Soekarno pun memerintahkan pelukis Istana untuk menambahkan jambul sebagaimana yang kita kenal saat ini. #Liputan6.com.


Inilah Persyaratan CPNS Honorer K2 untuk Tahun 2015

#asncpns.com Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) berencana memberikan kesempatan kembali kepada honorer kategori 2 untuk mengikuti seleksi cpns 2015 dengan mengikuti ketentuan ketentuan yang telah ditetapkan.

Informasi Umum

Pelaksanaan penerimaan seleksi CPNS untuk honorer K2 direncanakan akan dilaksanakan mulai Bulan Agustus 2015. Usia tenaga honorer yang menjadi prioritas seleksi adalah memiliki umur di atas 35 tahun, serta untuk formasi tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh. Jumlah total penerimaan CPNS Honorer K2 adalah sebanyak 30000 formasi dengan alokasi sebagai berikut:
  1. Sebanyak 25500 Formasi dialokasikan untuk Honorer Pemda
  2. Sebanyak 4500 Formasi dialokasikan untuk honorer Kementerian / Lembaga Negara

Persyaratan Umum
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2016
  3. Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA.
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain.

Persyaratan Khusus
  1. Seleksi Tes ini adalah diperuntukan untuk "eks TH K-2" yang tidak lulus dalam tes sebelumnya
  2. Harus sudah terdaftar dalam database BKN
  3. Tenaga Honorer K2 yang dibiayai bukan dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
Kebenaran data yang disampaikan dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan validasi terpadu oleh BKN dan BPKP.   

Sistem Seleksi

Seleksi penerimaan CPNS untuk honorer Kategori 2 adalah menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT CPNS)

Materi Tes

Tes seleksi yang diberikan adalah Tes Kompetensi Dasar berbasis CAT yang terdiri dari
  • Tes Wawasan Kebangsaan
  • Tes Intelegensi Umum
  • Tes Kepribadian

Kriteria Kelulusan

Tiap kelulusan peserta ujian ditentukan oleh nilai passing grade atau nilai ambang batas dan tidak dapat dilakukan perubahan. Kelulusan dilakukan berdasarkan urutan atau peringkat.

Untuk info lebih lanjut silahkan anda berkunjung ke Fans Page  Lowongan Kerja Indonesia Terbaru disini  

Sumber : asncpns.com