Selama Ramadhan jam kerja
PNS dikurangi, Surat Edaran MenPAN-RB No. 04/2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada
Bulan Ramadan. dan disebar ke satuan kerja perangkat daerah lingkup pemerintah
di masing-masing provinsi.
Dalam surat edaran
tersebut mengatur jam masuk, jam istirahat selama Ramadhan berlangsung guna peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa khusus bagi ASN, TNI dan Polri yang beragama islam.
Jam kerja pegawai dalam
surat edaran, sebagai berikut :
- Untuk Senin dan Kamis yang normalnya dari 07.30 hingga 17.00, menjadi 08.00 hingga 15.00. dan Jumat dari 08.00 hungga 15.30.
- Jam istirahat juga dikurangi, senin hingga Kamis pada pukul 12.00 hingga 12.30, dan jam istirahat pada hari jumat pukul 11.30 hingga 12.30.
Sementara untuk apel dan
senam kesegaran jasmani untuk sementara di tiadakan.
Ketentuan Pelaksanaan
lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh
Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan
situasi dan kondisi setempat.
Untuk lebih jelas tentang penetapan jam kerja Anda boleh Download surat edaran dibawah ini :
0 komentar:
Posting Komentar