Jam kerja PNS di Kurangi

Selama Ramadhan jam kerja PNS dikurangi, Surat Edaran MenPAN-RB No. 04/2015 tentang  Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadan. dan disebar ke satuan kerja perangkat daerah lingkup pemerintah di masing-masing provinsi.

Dalam surat edaran tersebut mengatur jam masuk, jam istirahat selama Ramadhan berlangsung guna peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa khusus bagi ASN, TNI dan Polri yang beragama islam.

Jam kerja pegawai dalam surat edaran, sebagai berikut :
  • Untuk Senin dan Kamis yang normalnya dari 07.30 hingga 17.00, menjadi 08.00 hingga 15.00. dan Jumat dari 08.00 hungga 15.30. 
  • Jam istirahat juga dikurangi, senin hingga Kamis pada pukul 12.00 hingga 12.30, dan jam istirahat pada hari jumat pukul 11.30 hingga 12.30.
Sementara untuk apel dan senam kesegaran jasmani untuk sementara di tiadakan.

Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Untuk lebih jelas tentang penetapan jam kerja Anda boleh Download surat edaran dibawah ini : 



Download Surat Edaran Penetapan Jam kerja ASN,TNI dan Polri 2015 Disini 

0 komentar:

Posting Komentar