UNDUH PEDOMAN PELAKSANAAN PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2015

Peraturan Kepala Badab Kepegawaian Negara, Nomor : 19 Tahun 2015, Tangal 25 Mei 2015.
  • Bahwa untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi yang mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukart pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil dengan memanfaatkan teknologi informasi;
  • Bahwa pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam hunrf a dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibangun Badan Kepegawaian Negara; 
  • Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015;

TUJUAN PENDATAAN ULANG

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini bertujuan sebagai pedoman bagi pejabat yang bertanggung jawab di bidang informasi kepegawaian untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan system informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang mendukung pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai sumber daya aparatur negara.



PROSEDUR PENDAFTARAN PUPNS
  1. Setiap PNS dalam melakukan entri PUPNS harus registrasi terlebih
  2. Pada saat melakukan registrasi, PNS yang bersangkutan
  3. Nomor register sebagaimana dimaksud pada angka 2 digunakan
  4. Nomor registrasi sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpan
  5. Bukti registrasi sebegaimana tersebut pada angka 3 dibuat menurut dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan. menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register. sebagai username yang digunakan bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS. dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak dan digunakan sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik. contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yang merupakan bagan tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

Silahkan jika ingin Registrasi klik tautan di bawah ini


Untuk kemudahan pelaksanaan e-PUPNS, Badan Kepegawaian Negara menyusun buku petunjuk pelaksanaan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik tahun 2015 dalam format softcopy yang dapat diunduh di website www.bkn.go.id serta portal e-PUPNS.

SANKSI
  • Apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e- PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
  • Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Silahkan Download Pedoman Pelaksanaan Pendataan PNS dibawah ini. 


0 komentar:

Posting Komentar