Sekolah yang Berhak Tentukan Kelulusan Siswanya

14-02 Sekolah yang Berhak Tentukan Kelulusan Siswanya

 MAKASSAR – Pelaksanaan Ujian Sekolah (US) untuk tingkat SD tidak seribet pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tingkat SMP maupun SMA. Khusus SD, setiap sekolah diberi hak dalam menentukan kelulusan siswanya. Standar dan mekanisme kelulusan diserahkan kepada masing-masing sekolah.
Ujian sekolah SD/sederajat akan digelar pada 19-21 Mei. Ada tiga mata pelajaran yang diujikan secara serentak, yakni bahasa Indonesia, matematika, dan IPA. Sedangkan untuk program paket A, bahasa Indonesia, matematika, IPA, IPS, dan PKn.
Sekretaris Disdikbud Kota Makassar, Ismounandar, selasa 13 Mei kemarin mengatakan penentuan kelulusan diserahkan ke sekolah karena yang mengetahu kondisi siswa adalah sekolah masing-masing.
Namun, lanjutnya, bukan hanya nilai hasil US yang tiga mata pelajaran saja yang menjadi acuan kelulusan. Tetapi nilai mata pelajaran lain dan presentase kehadiran juga menjadi pertimbangan dalam menentukan standar kelulusan. Tetapi, Ismounandar menyarankan agar sekolah tetap mengacu pada standar yang ada selama ini. Misalnya; nilai per mata pelajaran harus standar 4,0.
Ia menambahkan penentuan kelulusan punya standar setiap berbeda oleh sekolah, nantinya akan dirapatkan bersama dengan dewan guru untuk penentuan standar. Hasil kesepakatan dalam rapat dewan guru nanti, akan dibuat dalam bentuk aturan tertulis untuk melahirkan satu sistem.
“Kami akan memediasi pertemuan para guru SD se-Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Diharapkan pada pertemuan nantinya, bakal dirumuskan acuan penilaian yang menjadi patokan di dalam meluluskan siswa SD,” ujar, Mahmud BM saat bertandang ke Graha Pena Makassar, Gedung FAJAR (Grup JPNN.com).
Sedangkan pengawasan pada pelaksanaan US, tetap sama mekanismenya dengan pelaksanaan UN SMP/sederajat maupun SMA/sederajat. Menggunakan sistem pengawasan silang. (lin-mp14/ian)

Sumber : jpnn.com | 14 Mei 2014.  Dikdas.Kemdikbud

0 komentar:

Posting Komentar