Kategori Tunjangan
Tunjangan Profesi
Tunjangan Fungsional
Bantuan Kualifikasi Akademik
Tunjangan Wilayah Khusus
Silahkan cek dataNya , Cek apakah anda
mendapat salah satu kategori tunjangn
diatas.
Diberikan pada Guru sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan
diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi
persyaratan lainnya. Besaran tunjangan setara 1 bulan gaji (1 x gaji),
dibayarkan di tiap periode (3 bulan sekali).
Tunjangan Fungsional
Tunjangan
yang diberikan kepada guru bukan PNS (Honorer) yang memenuhi syarat Baca syaratpenerima Tunjangan Fungsional. Diperioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar
lebih dari 24 jam. Besaran Tujangan 300
ribu / bulan.
Bantuan Kualifikasi Akademik
adalah
pemberian sejumlah dana dari Pemerintah kepada guru PNS dan bukan PNS yang
berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada semua jenjang
pendidikan untuk memperoleh kualifikasi akademik Strata satu (S-1) atau Diploma
empat (D-IV).Bantuan biaya peningkatan
kualifikasi akademik dibayarkan sebesar
Rp 3.500.000,-/tahun.
Tunjangan Wilayah Khusus
diberikan
guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami dalam melaksanakan
tugas di daerah Khusus seperti daerah
terpencil, terbelakang, perbatasan dengan Negara lain, daerah yabg mengalami
bencana alam,social atau keadaan darurat lainnya..
Besaran bantuan Tunjangan
wilaya khusus PNS dan guru bukan PNS yang telah disetarakan adalah setara 1
(satu) kali gaji pokok, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang
berlaku. Jumlah dana tunjangan khusus bagi guru bukan PNS yang belum di
inpassing adalah sebesarRp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
per-orang per-bulan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang
berlaku.
Untuk Cek data Guru silahkan menuju
ling di bawah ini :
untuk cek data Gunakan NRG jika anda Guru Sertikasi dan NUPTK jika anda berstatus Non PNS.
0 komentar:
Posting Komentar