1
|
Apa yang dimaksud dengan program
Bantuan Siswa Miskin (BSM)? Mengapa disebut sebagai "bantuan" dan
apa bedanya dengan "beasiswa"?
|
|
Program BSM adalah Program Nasional
yang bertujuan untuk menghilangkan halangan siswa miskin berpartisipasi untuk
bersekolah dengan membantu siswa miskin memperoleh akses pelayanan pendidikan
yang layak, mencegah putus sekolah, menarik siswa miskin untuk kembali
bersekolah, membantu siswa memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran,
mendukung program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (bahkan
hingga tingkat menengah atas), serta membantu kelancaran program sekolah.
Melalui Program BSM ini diharapkan
anak usia sekolah dari rumah-tangga/keluarga miskin dan rentan dapat terus
bersekolah, tidak putus sekolah, dan di masa depan diharapkan mereka dapat
memutus rantai kemiskinan yang saat ini dialami orangtuanya. Program BSM juga
mendukung komitmen pemerintah untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan
di kabupaten/kota miskin dan terpencil serta pada kelompok marjinal.
Program ini bersifat bantuan
langsung kepada siswa dan bukan beasiswa, karena berdasarkan kondisi ekonomi
siswa dan bukan berdasarkan prestasi (beasiswa)mempertimbangkan kondisi
siswa, sedangkan beasiswa diberikan dengan mempertimbangkan prestasi siswa.
Dana BSM diberikan kepada siswa
mulai dari tingkat dasar hingga Perguruan Tinggi dengan besaran sebagai
berikut:
|
||
1.
|
BSM SD & MI sebesar Rp 225.000
per semester atau Rp 450.000 per tahun.
|
|
2.
|
BSM SMP/MTs sebesar Rp 375.000 per
semester atau Rp 750.000 per tahun
|
|
3.
|
BSM SMA/SMK/MA sebesar Rp 500.000
per semester atau Rp 1.000.000 per tahun.
|
|
2
|
Ada berapa "jalur"
penyaluran BSM dan dari mana sumber pembiayaannya?
|
|
Program BSM dilaksanakan oleh 2
Kementerian yang berbeda, yaitu BSM bagi sekolah reguler yang dilaksanakan
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan BSM bagi siswa
yang bersekolah di Madrasah yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama
(Kemenag).
Sumber dana semua bantuan ini adalah
dari APBN. Alokasinya tertuang dalam DIPA di lingkup Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan serta DIPA Kementerian Agama.
Tabel 1. Jumlah Penerima Manfaat
Program BSM 2008 – 2014
|
||
3
|
Siapa penerima BSM dan Beasiswa
Bakat dan Prestasi?
|
|
Penerima dana BSM yang dikelola oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adalah siswa miskin dan
rentan pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah
Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri dan swasta
yang telah memenuhi kriteria sesuai pedoman/petunjuk teknis yang dikeluarkan
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penerima dana Beasiswa Bakat dan
Prestasi adalah siswa yang memiliki prestasi di bidang akademik/non-akademik
pada SD, SMP, SMA atau SMK yang telah memenuhi kriteria sesuai
pedoman/petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Penerima Program BSM yang dikelola
oleh Kementerian Agama (Kemenag) adalah siswa di Madrasah Ibtidaiyah (MI),
Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) negeri dan swasta di
seluruh provinsi di Indonesia yang berasal dari keluarga kurang mampu/miskin
yang dihitung berdasarkan proporsi populasi murid di masing-masing kabupaten/kota
dengan perincian sebagai berikut.
|
||
4
|
Apa saja kriteria dasar penentuan
penerima BSM?
|
|
Kriteria dasar penentuan penerima
Program BSM Kemendikbud adalah sebagai berikut:
Siswa miskin adalah siswa SD, SMP,
SMA dan SMK yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikan anaknya,
orang tua miskin atau rumah tangga miskin sesuai dengan kriteria antara lain
sebagai berikut:
|
||
1.
|
Orangtua siswa penerima Kartu
Perlindungan Sosial (KPS);
|
|
2.
|
Siswa penerima Kartu Calon Peneriman
Bantuan Siswa Miskin;
|
|
3.
|
Orangtua siswa peserta Program
Keluarga Harapan (PKH);
|
|
4.
|
Siswa terancam putus sekolah karena
kesulitan biaya;
|
|
5.
|
Siswa yatim, piatu atau yatim piatu;
|
|
6.
|
Siswa yang bersal dari panti asuhan;
|
|
7.
|
Siswa berasal dari korban musibah,
korban bencana, korban PHK dari Rumah Tangga
|
|
8.
|
Sangat Miskindan siswa pada program
keakhlian pertanian (SMK)
|
|
Kriteria dasar penentuan penerima
Program BSM Kemenag adalah
|
||
Penerima BSM adalah siswa Madrasah
Ibtidaiyah negeri dan swasta kelas I (satu) sampai kelas VI (enam), siswa
Madrasah Tsanawiyah negeri dan swasta kelas VII (tujuh) sampai kelas IX
(sembilan) dan siswa Madrasah Aliyah negeri dan swasta kelas X (sepuluh)
sampai kelas XII (dua belas). Adapun kriteria siswa penerima BSM sebagai
berikut :
|
||
a.
|
Siswa anggota Rumah Tangga penerima
Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu BSM yang telah terdaftar sebagai
penerima BSM tahun 2013 (APBN-P 2013);
|
|
b.
|
Siswa anggota Rumah Tangga penerima
Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang belum terdaftar dan belum menerima BSM
Tahun 2013;
|
|
Selain kriteria diatas dan apabila
kuota masih tersedia, Kepala Madrasah bersama dengan Komite Madrasah dapat
mengusulkan nama siswa lain yang dianggap pantas dan berhak mendapatkan BSM
tetapi tidak mendapatkan kartu dengan kriteria sebagai berikut :
|
||
a.
|
Orang tua siswa terdaftar sebagai
Peserta PKH (Program Keluarga Harapan), atau;
|
|
b.
|
Siswa yang berasal dari panti
sosial/panti asuhan yang dikelola oleh Kementerian Sosial;
|
|
c.
|
Siswa korban musibah bencana alam;
|
|
d.
|
Rumah Tangga pemegang Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa atau;
|
|
e.
|
Siswa terancam putus sekolah karena
kesulitan biaya, atau;
|
|
f.
|
Yatim dan/atau Piatu, atau
|
|
g.
|
Pertimbangan lain (misalnya kelainan
fisik, korban musibah berkepanjangan dan siswa berasal dari rumah tangga
miskin dan memiliki lebih dari 3 (tiga) orang bersaudara yang berusia dibawah
18 tahun).
|
|
5
|
Untuk apa sajakah pemanfaatan dana
BSM?
|
|
Dana BSM dapat dimanfaatkan untuk:
|
||
a.
|
Pembelian perlengkapan siswa
(misalnya buku pelajaran, alat tulis, sepatu dan tas)
|
|
b.
|
Biaya transportasi siswa ke
sekolah/madrasah
|
|
c.
|
Uang saku siswa untuk sekolah
|
|
6.
|
Apa saja yang dapat menyebabkan
pembatalan pemberian BSM?
|
|
Dana BSM dapat dibatalkan jika siswa
penerima BSM:
|
||
1.
|
Berhenti sekolah
|
|
2.
|
Menerima beasiswa dari
instansi/sumber lain
|
|
3.
|
Telah didakwa dan terbukti melakukan
tindakan criminal
|
|
4.
|
Mengundurkan diri
|
|
5.
|
Tidak lagi masuk dalam kriteria
siswa miskin
|
|
Kepala Sekolah/Madrasah bertanggung
jawab dan berwenang untuk membatalkan BSM serta memilih siswa
penggantinya.Nama siswa pengganti tersebut harus segera dikirimkan kepada
lembaga penyalur melalui SK Pengganti.
|
||
7.
|
Apa saja hambatan-hambatan yang
terungkap dari evaluasi pelaksanaan BSM selama ini? Bagaimana konsep rencana
penyempurnaannya?
|
|
Ketepatan Sasaran Penerima Program
BSM
Beberapa hasil dari evaluasi dan
studi berlanjut terhadap pelaksanaan Program BSM menunjukkan kelemahan dari
program, yaitu terkaitketepatan penetapan sasaran BSM dimana ditemukanmasih
banyaknya rumahtangga tidak miskin yang menerima BSM dan jumlah beasiswa yang
kurang memadai.
Gambar 1. Evaluasi BSM terhadap
Inclusion & Exclusion Error
Gambar 1 menunjukkan akurasi dari
penetapan sasaran penerima Program BSM masih lemah dimana ditemukan banyak
penerima BSM yang bukan berasal dari keluarga/rumah tangga miskin (inclusion
error) dan banyak siswa dari keluarga/rumah tangga miskin tidak menerima
manfaat BSM (exclusion error).
Evaluasi ketepatan besaran Bantuan
Program BSM yang diterima oleh Siswa
Ketepatan besaran bantuan Program
BSM dalam menutupi biaya lain terkait pendidikan sangat penting dalam
memberikan insentif kepada rumah tangga miskin dan rentan untuk tetap
menyekolahkan anaknya di jalur formal. Hingga tahun 2012, besaran BSM belum
dapat menutupi pengeluaran lain terkait pendidikan. Hasil evaluasi
Sekretariat TNP2K berdasarkan data Susenas 2009 menunjukkan bahwa manfaat
tersebut hanya dapat menutupi sekitar +30/40 persen dari total biaya personal
pendidikan yang harus dikeluarkan oleh rumah tangga miskin.
Tabel 2. Evaluasi Ketepatan Jumlah
Manfaat Program BSM
Catatan: * Biaya Operasional
Pendidikan telah diberikan di dalam Program BOS
Sumber: Susenas 2009
Ketepatan Waktu Penyaluran Manfaat
BSM
Ketepatan waktu penyaluran Program
BSM dapat membantu keberlanjutan sekolah siswa/peserta didik dari keluarga
miskin (antar jenjang kelas maupun antar jenjang pendidikan). Selama
pelaksanaan Program BSM hingga awal tahun 2012, manfaat Program BSM baru
diterima oleh siswa pada bulan Maret dan September sedangkan penyaluran
manfaat BSM di bulan Juni sangat rendah. Hasil evaluasi yang dilakukan oleh
Sekretariat TNP2K menemukan bahwa waktu/masa kritis siswa dimana siswa/keluarga/rumah
tingga berada pada saat akhir tahun pelajaran di bulan Mei hingga Juni dan
pada awal Tahun Pelajaran di bulan Juli terutama saat siswa transisi dari
satu jenjang pendidikan ke jenjang pendidikan berikutnya (seperti dari SD/MI
ke SMP/MTs; dari SMP ke SMA/SMK/MA).
Gambar 2. Evaluasi Keberlanjutan
Pendidikan berdasarkan Kuantil Pengeluaran
Kebijakan Perbaikan Pelaksanaan
Program BSM
Berdasarkan hasil evaluasi terkait
pelaksanaan Program BSM pada periode sebelum 2012, Sekretariat TNP2K kemudian
mengusulkan rekomendasi kebijakan untuk memperbaiki pelaksanaan Program BSM
kepada Kemdikbud dan Kemenag sebagai pelaksana Program BSM. Rekomendasi
perbaikan program dilakukan dalam beberapa tahap dengan tujuan untuk:
memastikan keberlanjutan pendidikan
siswa penerima program BSM dari keluarga/rumah tangga miskin antar kelas dan
jenjang pendidikan terutama bagi siswa/peserta didik yang berada pada periode
transisi.
memastikan adanya peningkatan
cakupan penerima BSM dan peningkatan nilai/manfaat BSM secara bertahap dimana
diharapkan Program BSM dapat menjangkau lebih banyak siswa miskin dan rentan
maupun anak yang belum dan tidak lagi bersekolah. Nilai/manfaat Program BSM
juga terus dipastikan ada peningkatan agar kebutuhan personal pendidikan
siswa/peserta didik dari keluarga miskin dan rentan, dapat terpenuhi dengan
lebih baik.
Tahapan pelaksanaan rekomendasi
kebijakan ini dilakukan sesuai dengan karakteristik pelaksanaan Program BSM.
Pelaksanaan Program BSM memiliki karakteristik program yang cukup kompleks
dan unik dari segi pelaksanaan secara kebijakan, teknis maupun administratif.
Salah satu contoh adalah program ini dilaksanakan oleh beberapa Direktorat
Pelaksana teknis di dua Kementerian yang berbeda (Kemdikbud dan Kemenag),
yaitu Direktorat Pembinaan SD, Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Pembinaan
SMA, Direktorat Pendidikan SMK, dan Direktorat Pendidikan Madrasah.
Oleh karena itu, rekomendasi
kebijakan yang diusulkan oleh Sekretariat TNP2K untuk perbaikan dan
peningkatan pelaksanaan Program BSM, direncanakan secara bertahap melalui
proses advokasi, lokakarya teknis serta kegiatan koordinasi (baik formal
maupun informal)yang intensif sejak awal tahun 2012 dengan Kemdikbud dan
Kemenag.
Advokasi dan koordinasi yang terus
dilakukan oleh Sekretariat TNP2K penting untuk memastikan agar kedua
Kementerian tersebut memiliki komitmen dan pemahaman yang sama terutama
mengenai pentingnya perbaikan ketepatan sasaran program, ketepatan jumlah dan
ketepatan waktu penyaluran, agar di dalam rekomendasi kebijakan perbaikan
program, kedua Kementerian dapat berkontribusi dan turut serta secara aktif
dalam memantau dan mengevalusi efektifitas perbaikan program dengan baik.
Meningkatkan Ketepatan Sasaran dari
Penerima Program BSM
Reformasi yang pertama kali dilakukan
oleh TNP2K adalah melakukan perbaikan penetapan sasaran BSM. Perbaikan ini
dilakukan dengan dua mekanisme. Mekanisme yang pertama adalah pemanfaatan
informasi yang tercantum dalam Basis Data Terpadu (BDT) sebagai sumber data
calon siswa penerima BSM. Mekanisme yang kedua terkait dengan proses alur
usulan siswa calon penerima BSM dari tingkat sekolah/madrasah hingga ke
tingkat pusat.
Sasaran dari penerima program BSM
dan meningkatkan cakupan penerima BSM yang berasal dari keluarga/rumah tangga
miskin, dengan memanfaatkan informasi dariBDT dan melalui pengiriman Kartu
Calon Penerima BSM (selanjutnya disebut sebagai Kartu BSM) di tahun 2012 dan
di tahun 2013 - melalui pengiriman Kartu Perlindungan Sosial/KPS.
Perbaikan pelaksanaan Program BSM
ini dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap pertama pelaksanaan perbaikan
Program BSM pada tahun 2012 di fokuskan dan dirancang sebagai upaya untuk
membantu meningkatkan keberlanjutan pendidikan dari siswa dari keluarga/rumah
tangga miskin yang berada di periode transisi (kelas 6 SD yang akan
melanjutkan ke kelas 7 SMP di bawah Kemdikbud) sebanyak sekitar 281.909
siswa. Metode penetapan sasaran program BSM dimodifikasi dari pemilihan
sasaran berdasarkan sekolah menjadi penetapan sasaran program secara langsung
kepada siswa/peserta didik yang teridentifikasi dari rumah tangga miskin
berdasarkan informasi individu dalam rumah tangga di Basis Data Terpadu dan
melalui pengiriman Kartu BSM).
Bersama - sama dengan Direktorat
Pembinaan SD dan SMP - Kemdikbud dan juga Direktorat Pendidikan Madrasah
Kemenag, tahap kedua dari perbaikan program BSM di rencanakan kembali pada
awal tahun 2013, yang awalnya menyasar kurang lebih 670,000 siswa/peserta
didik yang berpotensi menjadi penerima BSM di seluruh Indonesia, dengan
rincian rencana sasaran 220,000 siswa baru yang akan masuk ke kelas 1 SD dan
450,000 siswa baru kelas 7 SMP/MTs di Tahun Pelajaran (TA) 2013/2014. Namun
demikian, sebelum tahap kedua perbaikan Program BSM dapat terlaksana,
Pemerintah Indonesia di pertengahan tahun 2013 mengeluarkan kebijakan
pengurangan subsidi BBM dan merealokasi penghematan anggaran menjadi paket
kompensasi untuk 15,5 juta rumah tangga miskin dan rentan melalui beberapa
program - program bantuan sosial yang selama ini telah ada, termasuk Program
BSM, atau yang disebut Program Percepatan dan Perluasan Perlindungan Sosial
(P4S). Manfaat dari Program BSM juga ditingkatkan dan cakupan sasaran program
juga meningkat untuk siswa/peserta didik di semua jenjang pendidikan
(Pendidikan Dasar dan Pendidikan mMenengah - SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MTs).
Meningkatkan Cakupan Penerima
Program BSM
Pada bulan Juni2013, pemerintah
mengeluarkan kebijakan untuk menaikan harga BBM dan menyediakan program
kompensasi untuk rumah tangga miskin dan rentan sebagai bagian dari upaya
untuk memitigasi dampak dari kenaikan harga BBM tersebut. Program Perluasan
dan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (P4S) dan Kartu Perlindungan Sosial
(KPS) kemudian diluncurkan di mana khusus untuk Program BSM, anggaran Program
BSM bagi Kemdikbud dan Kemenag meningkat melalui proses APBN-P 2013.
Cakupan penerima Program BSM
bertambah menjadi 15.4 juta anak - anak usia sekolah (dari 8.7 juta siswa di
awal tahun 2013), yang berasal dari 15,5 juta rumah tangga di seluruh
Indonesia teridentifikasi sebagai miskin dan rentan berdasarkan informasi dari
BDT dan berhak menerima KPS ditambah dengan cadangan sehingga total menjadi
16,6 juta siswa. Rumah tangga dengan anak usia sekolah yang terdaftar di
sekolah dan memiliki KPS/Kartu BSM berhak untuk menerima manfaat Program BSM
sebagai bagian dari Program Kompensasi BBM - P4S.
Tabel 3. Kuota Penerima Program BSM
2013 dan 2014
Meningkatkan Besaran Manfaat Program
BSM
Selain penambahan cakupan penerima
BSM, kompensasi kenaikan harga BBM juga diikuti dengan peningkatan besaran
manfaat BSM. Nilai dari manfaat Program BSM meningkat dari Rp380.000 per
siswa per tahun pelajaran menjadi Rp450000 per siswa per tahun untuk jenjang
pendidikan SD/MI, dan dari Rp550.000 per siswa per tahun menjadi Rp750.000
per siswa per tahun untuk jenjang pendidikan SMP/MTs. Untuk jenjang
pendidikan SMA/SMK/MA, nilai/manfaat Program BSM telah mengalami kenaikan di
awal tahun anggaran 2013 yaitu dari Rp750.000 per siswa per tahun, menjadi
Rp1 juta per siswa per tahun pelajaran.
Waktu Penyaluran Manfaat Program BSM
Reformasi ketiga yang dilakukan
seiring dengan berjalannya Program Kompensasi kenaikan BBM adalah perbaikan
waktu penyaluran BSM. Penyaluran manfaat BSM dimodifikasi dari sekali menjadi
dua kali penyaluran per tahun pelajaran. Pembayaran pertama dilakukan pada
awal tahun pelajaran di Semester 1 (sekitar bulan Agustus/September) dan
pembayaran kedua dilakukan di Semester ke 2 tahun pelajaran (sekitar bulan
Maret/April). Perubahan waktu pembayaran manfaat BSM ini diharapkan dapat
berkontribusi pada penurunan tingkat drop out dari siswa/peserta didik yang
berasal dari keluarga/rumah tangga miskin dan rentan, serta juga membantu
memastikan tingkat keberlanjutan pendidikan di setiap jenjang pendidikan.
|
||
Popular Posts
-
Secara Umum Orde reformasi adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan (bidang Pendidikan, sosial, politik, atau agama) dalam suatu ...
-
Orde Lama dimulai dengan penerapan kurikulum 1974. Pada masa itu kurikulum berganti sebanyak tiga kali hingga tahun 1964. Kurikulum ...
-
Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan s...
-
Sampai sekarang masih ada rekan OPS yang belum tahu cara mengatahui kode Registrasi Dapodik. Kode Registrasi Dapodik adalah kode unik ya...
-
Pada masa orde baru yaitu di mulai pada tahun 1968-1999 kurikulum yang diterapkan yaitu : Kurikulum 1968 Merupakan pembaharuan ku...
-
Mungkin ada rekan guru yang di berikesempatan oleh Allah SWT untuk melaksanakan ibdah Umroh. Sebelumnya kenali dulu Jenis cuti apa yang...
-
Pemerintah memperluas cakupan pemberian bantuan tunai pendidikan melalui Program Indonesia Pintar. Dengan cakupan yang lebih luas, Pemerint...
-
Contoh Format Permintaan Usulan Bantuan Siswa Miskin (BSM / PIP –SD). Merujuk pada Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktor...
-
Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi ran...
-
Sebelum ke Solusi kita bahas dulu apa itu Uang Panaik. UANG PANAIK???? Bagi yang berasal dari suku bugis makassar tentunya tidak asing ...
Arsip Blog
-
▼
2015
(48)
-
▼
Mei
(29)
- Mekanisme Verifikasi Calon Penerima Dana Program ...
- BENTUK BLANGKO IJAZAH DIKDAS dan DIKMEN TAHUN PEL...
- MEKANISME PENYETARAAN GURU BUKAN PNS
- Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi
- Kurikulum Nasional Berlaku Tahun 2018 Mendatang
- Contoh Surat Permohonan Izin Melaksanakan Ibadah U...
- Membuat Read More Judul dan Penggalan Artikel oto...
- Mekanisme Penyaluran Dana BSM/PIP 2015 | Download...
- Perubahan kurikulum Orde Lama Hingga Orde Reformasi
- Cara buat komentar FACEBOOK di Blog
- Kurikulum Orde Lama (tahun 1947-1964)
- Kurikulum Orde Baru 1968-1999
- Kurikulum Orde Reformasi
- Info Tunjangan Guru DIKDAS
- Dapodikdas Akan Keluarkan Data Mart
- Kemenhan Manfaatkan Dapodik untuk Program PKBN
- Sekolah yang Berhak Tentukan Kelulusan Siswanya
- INILAH CARA MENGATAHUI KODE REGISTRASI DAPODIK
- Pelaksanaan UN SD Hari Ke Dua 2015
- Cara mengembalikan siswa yang terhapus karena DETE...
- Cara Melaporkan Konten yang Tidak Pantas atau Meng...
- Mendikbud dorong gerakan sekolah menyenangkan
- Tanya Jawab Mengenai Kartu Indonesia pintar
- Tanya Jawab Mengenai Bantuan Siswa Miskin (BSM)
- PIP menjangkau anak putus sekolah dari keluarga ku...
- Contoh Proposal Permohonan Bantuan Dana utnuk PEL...
- Pemberian Bantuan Peningkatan kualifikasi S-2 U...
- Download Format Permintaan Usulan Bantuan Siswa Mi...
- Tips Memilih Sekolah T.P 2015/2016
-
▼
Mei
(29)
0 komentar:
Posting Komentar