PIP. Program Indonesia Pintar. Seperti pada artikel sebelumnya bahwa Tujuan dari program PIP ini antara lain:
- Meningkatkan akses bagi anak usia 6-21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
- Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah ( rop ) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
- Menarik siswa putus sekolah (drop t) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Keg
MEKANISME PENYALURAN
Dana BSM/PIP disalurkan langsung ke siswa penerima melalui mekanisme
sebagai berikut:
- Direktorat teknis memberikan daftar penerima yang tercantum dalam SK ke lembaga penyalur untuk dibuatkan rekening.
- Direktorat Teknis mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan SK.
- KPPN menyalurkan dana sesuai SP2D ke rekening penyalur atas nama direktorat teknis di lembaga penyalur.
- Direktorat teknis menyampaikan Surat Perintah Pemindahbukuan (SP2N) kepada lembaga penyalur untuk menyalurkan/memindahbukukan dana dari rekening penyalur langsung ke rekening siswa penerima. Teknis penyaluran dana diatur dalam perjanjian kerjasama antara direktorat teknis dengan lembaga penyalur.
- Direktorat teknis menginformasikan daftar siswa penerima kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan SK penerima.
- Siswa mengambil/mencairkan dana BSM/PIP di lembaga penyalur.
Untuk lebih lengkapnya mengenai Program Indonesia Pintar ini, Silahkan baca Juknis di bawa ini :
Atau Download Juknisnya pada Link ini DISINI
Pak, ijin <a href="http://infokepegawaian.blogspot.com/2015/05/cara-login-aplikasi-verifikasi-program.html”> <b> Unduh Juknis Cara Login Aplikasi PIP</b> </a>. Mksh
BalasHapus