Mekanisme Penyaluran Dana BSM/PIP 2015 | Download Juknis PIP

PIP. Program Indonesia Pintar. Seperti pada artikel sebelumnya bahwa Tujuan dari program PIP ini antara lain: 
  1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6-21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun. 
  2. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah ( rop ) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi. 
  3. Menarik siswa putus sekolah (drop t) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Keg

MEKANISME PENYALURAN 

Dana BSM/PIP disalurkan langsung ke siswa penerima melalui mekanisme sebagai berikut: 
  1. Direktorat teknis memberikan daftar penerima yang tercantum dalam SK ke lembaga penyalur untuk dibuatkan rekening. 
  2. Direktorat Teknis mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan SK. 
  3. KPPN menyalurkan dana sesuai SP2D ke rekening penyalur atas nama direktorat teknis di lembaga penyalur. 
  4. Direktorat teknis menyampaikan Surat Perintah Pemindahbukuan (SP2N) kepada lembaga penyalur untuk menyalurkan/memindahbukukan dana dari rekening penyalur langsung ke rekening siswa penerima. Teknis penyaluran dana diatur dalam perjanjian kerjasama antara direktorat teknis dengan lembaga penyalur. 
  5. Direktorat teknis menginformasikan daftar siswa penerima kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan SK penerima. 
  6. Siswa mengambil/mencairkan dana BSM/PIP di lembaga penyalur. 
Untuk lebih lengkapnya mengenai Program Indonesia Pintar ini, Silahkan baca Juknis di bawa ini :

Atau Download Juknisnya pada Link ini DISINI




1 komentar: Leave Your Comments

  1. Pak, ijin <a href="http://infokepegawaian.blogspot.com/2015/05/cara-login-aplikasi-verifikasi-program.html”> <b> Unduh Juknis Cara Login Aplikasi PIP</b> </a>. Mksh

    BalasHapus