PIP Kemdikbud.go.id Penjaringan Program
Indonesia pintar, sebagaiman pada surat Dit PSD nomor 313/C2/TU/2015 mengenai
program Indonesia Pintar(PIP) Sekolah Dasar.
Mekanisme pengusulan calon penerima dana PIP
2015 adalah sebagai berikut:
1.
Siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP
a. Sekolah
mengentri/meng-up-date data
siswa (nomor KPS/KKS/KIP) calon penerima PIP 2015 yang memilki KPS/KKS/KIP
ke dalam aplikasi Dapodik secara
benar dan lengkap. Data ini sekaligus
berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP 2015 dati tingkat sekolah ke Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan Direktorat
Pembinaan Sekolah Dasar.
b. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
memvalidasi,mencetak dalam
hardcopy, dan mengesahkan usulan
calon penerima PIP 2015 dari sekolah sebagai usulan ke Direktoral Pembinaan Sekolah Dasar.
2.
Siswa
miskin/rentan miskin yang
tidak memiliki KPS/KKS/KIP
dapat diusulkan oleh sekolah dengan menggunakan Format Usulan Sekolah (FUS) setelah seluruh siswa dari keluarga pemilik
KPS/KKS/KIP ditetapkan sebagai
penerima SSM/PIP 2015
pada tenggat waktu yang akan ditentukan
kemudian, dengan mekanisme
sebagai berikut:
a. Sekolah
menyeleksi dan menyusun daftar
siswa yang tidak memiliki
KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana PIP berdasarkan alokasi
sementara sasaran per Kabupaten/Kota yang
akan ditetapkan oleh
Direklorat Pembinaan Sekolah
Dasar dengan prioritas sebagal berikut:
1) Siswa yang berasal dari rumah tangga Program
Keluarga Harapan (PKH);
2)
Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
3)
Siswa yang terkena dampak bencana alam;
4)
Siswa yang terancam putus sekolah;
5) Siswa yang kesulitan ekonomi
dengan pertimbangan khusus
seperti kelainan fisik, siswa
dari orang tua terkena PHK, siswa dari
keluarga terpidana, dan anak berada di Lembaga
Pemasyarakatan (LAPAS).
b. Sekolah
mengusulkan siswa hasil seleksi
melalui aplikasi Verifikasi Indonesia
Pintar (VIP) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id. Aplikasi Verifikasi Program Indonesia Pintar .
Klik disni untuk Login
c. Dinas
pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi dan
memverifikasi calon penerima
PIP dari
sekolah melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar
(VIP) yang tersedia
di laman: pip.kemdikbud.go.id.
login dengan akun dapodik dengan Cara dan Panduan Verifikasi PIP
![]() |
Klik disini jika ingin LOGIN |
d. Hasil
validasi dan verifikasi
calon penerima PIP
selanjutnya disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan dikirim ke Direktorat Pernbinaan Sekolah Dasar.
Berkenaan dengan hal
tersebut, kami mohon Saudara untuk
melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menginformasikan mekanisme pengusulan penerima dana PIP
ke sekolah-sekolah diwilayah Saudara.
2.
Menetapkan satu orang
operator pendataan PIP di Dinas
Pendidikan Provins! dan Dinas Pendidlkan Kabupaten/Kota
yang rnemahami aplikasi Dapodik dengan menyertakan nama,
nomer telepon/Hp, dan
alamat email. Surat Kepulusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi dan Kabupaten/Kota
Dikirimkan
kepada :
Direktur
Pembinaan Sekolah DasarU.p. Kasubdit Kelembagaan dan
Peserta didikJI. .Jendral
Sudirman, Gedung E. lantal
17, Senayan, Jakarta. atau melalui
email pipsd@kemdikbud.go.id
Atas
perhatian dan kerjasama
Saudara kami mengucapkan
terima kasih
0 komentar:
Posting Komentar