1. Guru Bukan PNS
(GBPNS) yang memenuhi syarat berdasarkan Dapodikdas akan diberi nomor urut
berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, serta masa kerja, dan
kemudian diumumkan melalui laman: http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id
2. Bagi guru yang
namanya sudah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya dapat mempersiapkan
berkas persyaratan administrasi pemberian kesetaraan jabatan fungsional.
3. Kepala sekolah
memeriksa kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi GBPNS di sekolahnya.
4. Kepala sekolah
membuatkan surat pengantar (Format-1) dan mengirimkan berkas yang sudah
diverifikasi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p Direktorat P2TK Dikdas
untuk pengusulan pemberian kesetaraan.
5. Bagi GBPNS yang
mengajar di sekolah Indonesia luar negeri, kepala sekolah menyampaikan kelengkapan
administratif kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat
yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian
Kemdikbud.
6. Pengiriman berkas
disertai lampiran berupa “Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan dan
Pangkat GBPNS” yang dicetak melalui fasilitas lembar transkrip data (LTD) /info
PTK yang dapat diakses dengan IP address 223.27.144.195:8081 atau
223.27.144.195:8082 atau 223.27.144.195:8083.
7. Direktorat P2TK
Dikdas melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi
yang dikirim oleh kepala sekolah.
8. GBPNS dapat
mengikuti program pemberian kesetaraan kembali pada tahap berikutnya setelah
yang bersangkutan mendapat nomor urut baru melalui laman http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
serta mengikuti proses mulai dari awal (nomor 1 s.d 7), apabila mengalami
kondisi sebagai berikut:
a. GBPNS sudah
terpanggil tetapi tidak mengirimkan kelengkapan administrasi atau melewati
batas waktu pengiriman.
b. GBPNS sudah
mengirimkan kelengkapan administrasi tetapi terdapat kekurangan atau dokumen
tidak sah, yang menyebabkan proses pemberian kesetaraan tidak dapat dilanjutkan.
Lebih lanjut silahkan baca selengkapnya disini
0 komentar:
Posting Komentar