Tips Memilih Sekolah T.P 2015/2016

Pendaftaran tahun pelajaran 2015/2016 tak lama lagin. Kini waktunya bagi Anda yang memiliki putra atau putri yang memasuki usia sekolah untuk menimbang-nimbang pilihan atas sekolah yang tepat baginya. 

Meski orang tua memiliki alasan tersendiri ketika ingin menyekolahkan anaknya ke sebuah sekolah, sebaiknya orang tua tetap memperhatikan keinginan anak. Tak jarang, seorang anak sudah memiliki pilihan tersendiri terhadap suatu sekolah.


Supaya tidak bingung berikut tips untuk pilih sekolah dikutip dari sekolahku.com :

1.
Visi dan Misi  Sekolah yang memiliki kualitas baik tentu memiliki visi dan misi yang jelas, terukur dan realistis. Dari visi dan misi yang dipaparkan dapat terlihat orientasi tujuan dan profil output yang akan dihasilkan sekolah itu.


2.
Kualitas Pendidik  Pendidik mempunyai pengaruh yang signifikan dalam pembentukan mental, spiritual dan fisik anak. Sekolah yang baik tentunya memiliki kualitas pendidik yang baik.


3.
Gedung dan Fasilitas Komponen pendidikan yang tidak kalah pentingnya adalah sarana dan prasarana yang mendukung. Perhatikan bahwa sekolah yang diinginkan mempunyai semua fasilitas yang dibutuhkan anak. 


4.
Lokasi Sekolah Pilih sekolah yang tidak terlalu jauh dengan tempat tinggal. Apabila terlalu jauh, anak akan terlalu lelah, sehingga mengurangi semangatnya untuk bersekolah. Selain itu, lokasi yang terlalu jauh pun membutuhkan biaya yang besar untuk transportasi.


5.
Bicarakan dengan Anak Pilih sekolah yang sesuai dengan karakter anak. Melibatkan anak dalam pemilihan sekolah dapat membangkitkan minat dan semangatnya untuk pergi ke sekolah.



Semoga Bermanfaat....

Download Format Permintaan Usulan Bantuan Siswa Miskin (BSM / PIP –SD) 2015

Contoh Format Permintaan Usulan Bantuan Siswa Miskin (BSM / PIP –SD).

Merujuk pada Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar nomor : 486/C2/TU/2015 Tanggal 05 Mei 2015, 
Perihal : Permintaan Data BSM / PIP – SD tahun 2015

Berikut kami lampirkan contoh format usulan bantuan siswa miskin 2015, silahkan anda Download pada Link Disini

Ketentuan calon penerima bantuan siswa miskin adalah sebagai berikut :
  • Penerima siswa BSM –SD adalah data yang orang tuanya mempunyai Kartu pelindungan social (KPS)
  • Siswa yang berasal dari rumah tangga  program keluarga harapan (PKH)
  • Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu
  • Siswa yang terancam putus sekolah
  • Siswa yang kesulitran ekonomi  dengan pertimbangan khusus seprti kelainan fisik, siswa dari orang tu7a terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan anak yang orangtuanya berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Format usulan di ketik dalam bentuk exel dan di CD kan, print out 1 rangkap, dan di terima dikantor UPTD setempat. 

Pemberian Bantuan Peningkatan kualifikasi S-2 Untuk PTK SD 2015

Pemberian bantuan peningkatan kualifikasi S-2 PTK SD adalah Dana bantuan yang diberikan kepada PTK SD untuk melanjutkan studi ke jenjang S-2 pada Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP)

Pemberian bantuan ini hanya bersifat sementara dan terbatas, yang diberikan selama mengikuti jenjang  S-2 dalam jangka 2 (Dua) tahun atau  4 (Empat) semester.

Dana Bantuan Peningkatan   Kualifikasi   S-2 ini diperuntukkan  bagi  guru  SD, kepala  SD, dan  pengawas   SD, yang  bertugas   di wilayah  NKRI yang  memenuhi  kriteria.

Sistem  Rekrutmen dan  Seleksi  Peserta

Rekrutmen  dan  seleksi  calon peserta  program  bantuan   peningkatan   kualifikasi  S-2 PTK SD tahun  2015  dilakukan  melalui kerjasama  Direktorat  Pembinaan  PTK Dikdas Ditjen  Dikdas  Kemdikbud,   dinas   pendidikan   provinsi/kabupaten/kota, dan  PTP dengan ketentuan  sebagai berikut:

Kriteria   Calon Peserta


Seleksi  administratif    dilakukan   oleh  Direktorat   P2TK Dikdas,    Ditjen  Dikdas, Kemdikbud dengan ketentuan  calon peserta  sebagai berikut.

a)
Guru, kepala,  dan  pengawas  SD yang berstatus   sebagai  pegawai  negeri  sipil (PNS) atau  guru tetap yayasan;

b)
Berusia  maksimal  37 tahun  per  1 September   2015  yang  dibuktikan  dengan fotocopy kartu  tanda  penduduk  yang dilegalisasi  oleh pejabat  berwenang;

c)
Khusus untuk  daerah  terpencil,  tertinggal,  dan terluar  berusia  maksimum  42 tahun  per  1 September   2015 yang dibuktikan  dengan  fotokopi  Kartu Tanda Penduduk yang   dilegalisasi   oleh   pejabat    berwenang,    serta   SK  pejabat berwenang  tentang  penetapan  daerah  terpencil,  tertinggal  dan terluar;

d)
Lulusan   jenjang    sarjana    (S-1)   dari   program    studi   yang   relevan    dan terakreditasi    oleh Badan Akreditasi  Nasional Perguruan  Tinggi  (BAN-PT);

e)
IPK minimal  2,75  (dalam  skala  nilai  0-4)  yang  dibuktikan   dengan  fotokopi ijazah dan transkrip   nilai yang  dilegalisasi  oleh pejabat  berwenang;

f)
Memiliki  pengalaman    mengajar   minimal   2  (dua)   tahun   yang  dibuktikan dengan   fotokopi  SK pengangkatan   pertama   (ditambah   dengan   SK Daerah Khusus  untuk  PTK yang  bertugas   di daerah  Khusus)  yang  dilegalisasi  oleh pejabat  berwenang

g)
Memperoleh  izin untuk  mengikuti  program  peningkatan   kualifikasi  jenjang strata dua   (S-2), dibuktikan dengan   Surat   Tugas   belajar dari   pejabat berwenang;

h)
Sanggup  dan  bersedia    mengikuti studi  di PTP yang  ditunjuk   oleh  Direktorat Pembinaan PTK pikdas   Ditjen  Dikdas  Kemdikbud   (UPI, UNY, UNESA, dan  UM) dengan   menandatangani surat  pernyataan bermaterai;


Berkas  administrasi    yang  harus  disertakan    dalam  pendaftaran  :  
a)
Surat   permohonan  bantuan peningkatan    kualifikasi    S-2  (diketahui
Atasan  Langsung dan  Dinas   Pendidikan Kabupaten/Kota) kepada
Direktur   Pembinaan    PTK Dikdas
b)
Surat Pernyataan  kesanggupan studi S-2 di Perguruan Tinggi
Penyelenggara (UNESA, UM, UNY, dan  UPI);
c)
Surat  keterangan    sehat  dari  dokter;
d)
Surat Keterangan  Catatan Kepolisian (SKCK)
e)
Pas poto berwarna  ukuran  4 x 6 sebanyak  4lembar;
f )
 Daftar riwayat  hidup;
g)
Fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi  (dengan  cap basah);
h)
Fotocopy KTP;
i)
Fotocopy NPWP;
j)
Fotocopy SK pengangkatan  pertama.

Silahkan  kirim berkas anda ke alamat di bawah ini .Jika anda termaksud dalam criteria dan  memenuhi persyaratan yg di syaratkan.

Alamat pengiriman  berkas

Subdit  PTK SD Direktorat   Pembinaan  PTK Dikdas,  Kompleks Kemdikbud Gedung C Lantai  18, Jalan Jenderal  Sudirman  Senayan Jakarta.  Telp.jFaks (021) 57853741,  57851921

Jadwal Program pemberian bantuan peningkatan kualifikasi S-2 bagi pendidik dan tenaga pendidik sekolah dasar tahun 2015 sampai dengan 2017 sebagai berikut :

No
Kegiatan
Waktu
1.
Sosialisasi
16 Mei  s.d. 16 Juni 2015
2.
Pendaftaran
16 Juni s.d. 15 Juli 2015
3.
Seleksi administrasi
16 Juni s.d. 23 Juli 2015
4.
Seleksi Akademik
4 Agustus 2015
5.
Pengumuman Kelulusan
7 Agustus 2015
6.
Pemberkasan
8 s.d. 15 Agustus 2015
7.
Registrasi
9 s.d. 15 agustus 2015
8.
Matrikulasi
16 Agustus  s.d. 7  September 2015
9.
Perkuliahan Perdana
September 2015
10.
Perkuliahan berikutnya sesuai dngan kalender akademik PTP masing-masing


Untuk pedoman silahkan Downloadpada  link di bawah ini.

Contoh Proposal Permohonan Bantuan Dana utnuk PELAKSANA SATRIA CHAMPIONS I

Bagi rekan yang membutuhkan contoh Proposal Permohonan Bantuan Dana silahkan anda download pada link ini :

Berikut Contoh Proposal dalam bentuk file PDF..

Terima Kasih telah berkunjung. Semoga bermanfaat...

PIP menjangkau anak putus sekolah dari keluarga kurang mampu agar kembali melanjutkan pendidikan

Pemerintah memperluas cakupan pemberian bantuan tunai pendidikan melalui Program Indonesia Pintar. Dengan cakupan yang lebih luas, Pemerintah berusaha menjangkau anak putus sekolah dari keluarga kurang mampu agar mau kembali melanjutkan pendidikannya.


Program Indonesia Pintar mencakup anak luar sekolah. Syaratnya, mereka harus mendaftar ke sekolah baik formal maupun non-formal setelah mereka menerima KIP (Kartu Indonesia Pintar),”. Lembaga non-formal yang dimaksud meliputi, Paket Kelompok Belajar (PKBM) A, B, atau C, lembaga pelatihan dan kursus yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau Kementerian Agama (Kemenag), maupun di pondok pesantren.

PIP Program ini tidak hanya menyasar siswa sekolah dan madrasah, tapi juga diberikan kepada peserta didik yang terdaftar di pondok pesantren. “Para santri yang mengikuti pendidikan mengaji di pondok pesantren, usia 16 hingga 21 tahun dan memenuhi kriteria, juga akan mendapatkan KIP, sehingga berhak mendapatkan bantuan tunai pendidikan,”.

Program Indonesia Pintar merupakan bantuan tunai pendidikan yang ditujukan bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau yang memenuhi kriteria yang ditetapkan sebelumnya. Sebagai penanda kepesertaan program, Pemerintah melalui Kemendikbud dan Kemenag membagikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada lebih dari 20,3 juta anak, termasuk anak putus sekolah. “Dengan Program ini, Pemerintah berusaha menjangkau sekitar empat juta anak putus sekolah dari keluarga kurang mampu, termasuk didalamnya anak jalanan dan pekerja anak,”.

Pemerintah menetapkan tujuh prioritas bagi penerima Kartu Indonesia Pintar diantaranya : 
  1. Mereka yang berhak adalah penerima BSM dari pemegang KPS yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud pada tahun 2014,
  2. Anak usia sekolah dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai penerima manfaat BSM. Selain itu,
  3. Anak usia sekolah dari penerima PKH,
  4. Anak yang tinggal di panti asuhan,
  5. Santri pesantren yang menerima BSM Madrasah,
  6. Anak yang terancam putus sekolah karena kesusahan ekonomi,
  7. dan mereka yang putus sekolah.

Dalam menentukan penerima KIP, pemerintah menggunakan data dari Basis Data Terpadu (BDT) hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011, yang telah dilakukan perubahan hasil musdes dan muskel pada tahun 2013 dan 2014. “Di samping itu juga ditambahkan data anak dari keluarga penerima PKH namun belum terdaftar dalam BDT, santri di pondok pesantren serta peserta didik di sekolah teologi (berbasis agama),”. #http://www.tnp2k.go.id 


Tanya Jawab Mengenai Bantuan Siswa Miskin (BSM)

 Sumber : http://pengaduanpip.kemdikbud.go.id

Tanya Jawab Mengenai Bantuan Siswa Miskin (BSM)

1
Apa yang dimaksud dengan program Bantuan Siswa Miskin (BSM)? Mengapa disebut sebagai "bantuan" dan apa bedanya dengan "beasiswa"?

Program BSM adalah Program Nasional yang bertujuan untuk menghilangkan halangan siswa miskin berpartisipasi untuk bersekolah dengan membantu siswa miskin memperoleh akses pelayanan pendidikan yang layak, mencegah putus sekolah, menarik siswa miskin untuk kembali bersekolah, membantu siswa memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran, mendukung program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (bahkan hingga tingkat menengah atas), serta membantu kelancaran program sekolah.

Melalui Program BSM ini diharapkan anak usia sekolah dari rumah-tangga/keluarga miskin dan rentan dapat terus bersekolah, tidak putus sekolah, dan di masa depan diharapkan mereka dapat memutus rantai kemiskinan yang saat ini dialami orangtuanya. Program BSM juga mendukung komitmen pemerintah untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan di kabupaten/kota miskin dan terpencil serta pada kelompok marjinal.

Program ini bersifat bantuan langsung kepada siswa dan bukan beasiswa, karena berdasarkan kondisi ekonomi siswa dan bukan berdasarkan prestasi (beasiswa)mempertimbangkan kondisi siswa, sedangkan beasiswa diberikan dengan mempertimbangkan prestasi siswa.

Dana BSM diberikan kepada siswa mulai dari tingkat dasar hingga Perguruan Tinggi dengan besaran sebagai berikut:

1.
BSM SD & MI sebesar Rp 225.000 per semester atau Rp 450.000 per tahun.

2.
BSM SMP/MTs sebesar Rp 375.000 per semester atau Rp 750.000 per tahun

3.
BSM SMA/SMK/MA sebesar Rp 500.000 per semester atau Rp 1.000.000 per tahun.


2
Ada berapa "jalur" penyaluran BSM dan dari mana sumber pembiayaannya?

Program BSM dilaksanakan oleh 2 Kementerian yang berbeda, yaitu BSM bagi sekolah reguler yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan BSM bagi siswa yang bersekolah di Madrasah yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Sumber dana semua bantuan ini adalah dari APBN. Alokasinya tertuang dalam DIPA di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta DIPA Kementerian Agama.

Tabel 1. Jumlah Penerima Manfaat Program BSM 2008 – 2014


3
Siapa penerima BSM dan Beasiswa Bakat dan Prestasi?

Penerima dana BSM yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adalah siswa miskin dan rentan pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri dan swasta yang telah memenuhi kriteria sesuai pedoman/petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Penerima dana Beasiswa Bakat dan Prestasi adalah siswa yang memiliki prestasi di bidang akademik/non-akademik pada SD, SMP, SMA atau SMK yang telah memenuhi kriteria sesuai pedoman/petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Penerima Program BSM yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag) adalah siswa di Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) negeri dan swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang berasal dari keluarga kurang mampu/miskin yang dihitung berdasarkan proporsi populasi murid di masing-masing kabupaten/kota dengan perincian sebagai berikut.


4
Apa saja kriteria dasar penentuan penerima BSM?

Kriteria dasar penentuan penerima Program BSM Kemendikbud adalah sebagai berikut:

Siswa miskin adalah siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikan anaknya, orang tua miskin atau rumah tangga miskin sesuai dengan kriteria antara lain sebagai berikut:

1.
Orangtua siswa penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS);

2.
Siswa penerima Kartu Calon Peneriman Bantuan Siswa Miskin;

3.
Orangtua siswa peserta Program Keluarga Harapan (PKH);

4.
Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya;

5.
Siswa yatim, piatu atau yatim piatu;

6.
Siswa yang bersal dari panti asuhan;

7.
Siswa berasal dari korban musibah, korban bencana, korban PHK dari Rumah Tangga

8.
Sangat Miskindan siswa pada program keakhlian pertanian (SMK)




Kriteria dasar penentuan penerima Program BSM Kemenag adalah

Penerima BSM adalah siswa Madrasah Ibtidaiyah negeri dan swasta kelas I (satu) sampai kelas VI (enam), siswa Madrasah Tsanawiyah negeri dan swasta kelas VII (tujuh) sampai kelas IX (sembilan) dan siswa Madrasah Aliyah negeri dan swasta kelas X (sepuluh) sampai kelas XII (dua belas). Adapun kriteria siswa penerima BSM sebagai berikut :

a.
Siswa anggota Rumah Tangga penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu BSM yang telah terdaftar sebagai penerima BSM tahun 2013 (APBN-P 2013);

b.
Siswa anggota Rumah Tangga penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang belum terdaftar dan belum menerima BSM Tahun 2013;




Selain kriteria diatas dan apabila kuota masih tersedia, Kepala Madrasah bersama dengan Komite Madrasah dapat mengusulkan nama siswa lain yang dianggap pantas dan berhak mendapatkan BSM tetapi tidak mendapatkan kartu dengan kriteria sebagai berikut :

a.
Orang tua siswa terdaftar sebagai Peserta PKH (Program Keluarga Harapan), atau;

b.
Siswa yang berasal dari panti sosial/panti asuhan yang dikelola oleh Kementerian Sosial;

c.
Siswa korban musibah bencana alam;

d.
Rumah Tangga pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa atau;

e.
Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya, atau;

f.
Yatim dan/atau Piatu, atau

g.
Pertimbangan lain (misalnya kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan dan siswa berasal dari rumah tangga miskin dan memiliki lebih dari 3 (tiga) orang bersaudara yang berusia dibawah 18 tahun).

5
Untuk apa sajakah pemanfaatan dana BSM?

Dana BSM dapat dimanfaatkan untuk:

a.
Pembelian perlengkapan siswa (misalnya buku pelajaran, alat tulis, sepatu dan tas)

b.
Biaya transportasi siswa ke sekolah/madrasah

c.
Uang saku siswa untuk sekolah



6.
Apa saja yang dapat menyebabkan pembatalan pemberian BSM?

Dana BSM dapat dibatalkan jika siswa penerima BSM:

1.
Berhenti sekolah

2.
Menerima beasiswa dari instansi/sumber lain

3.
Telah didakwa dan terbukti melakukan tindakan criminal

4.
Mengundurkan diri

5.
Tidak lagi masuk dalam kriteria siswa miskin

Kepala Sekolah/Madrasah bertanggung jawab dan berwenang untuk membatalkan BSM serta memilih siswa penggantinya.Nama siswa pengganti tersebut harus segera dikirimkan kepada lembaga penyalur melalui SK Pengganti.



7.
Apa saja hambatan-hambatan yang terungkap dari evaluasi pelaksanaan BSM selama ini? Bagaimana konsep rencana penyempurnaannya?

Ketepatan Sasaran Penerima Program BSM
Beberapa hasil dari evaluasi dan studi berlanjut terhadap pelaksanaan Program BSM menunjukkan kelemahan dari program, yaitu terkaitketepatan penetapan sasaran BSM dimana ditemukanmasih banyaknya rumahtangga tidak miskin yang menerima BSM dan jumlah beasiswa yang kurang memadai.

Gambar 1. Evaluasi BSM terhadap Inclusion & Exclusion Error 

Gambar 1 menunjukkan akurasi dari penetapan sasaran penerima Program BSM masih lemah dimana ditemukan banyak penerima BSM yang bukan berasal dari keluarga/rumah tangga miskin (inclusion error) dan banyak siswa dari keluarga/rumah tangga miskin tidak menerima manfaat BSM (exclusion error).

Evaluasi ketepatan besaran Bantuan Program BSM yang diterima oleh Siswa

Ketepatan besaran bantuan Program BSM dalam menutupi biaya lain terkait pendidikan sangat penting dalam memberikan insentif kepada rumah tangga miskin dan rentan untuk tetap menyekolahkan anaknya di jalur formal. Hingga tahun 2012, besaran BSM belum dapat menutupi pengeluaran lain terkait pendidikan. Hasil evaluasi Sekretariat TNP2K berdasarkan data Susenas 2009 menunjukkan bahwa manfaat tersebut hanya dapat menutupi sekitar +30/40 persen dari total biaya personal pendidikan yang harus dikeluarkan oleh rumah tangga miskin.

Tabel 2. Evaluasi Ketepatan Jumlah Manfaat Program BSM
Catatan: * Biaya Operasional Pendidikan telah diberikan di dalam Program BOS
Sumber: Susenas 2009

Ketepatan Waktu Penyaluran Manfaat BSM

Ketepatan waktu penyaluran Program BSM dapat membantu keberlanjutan sekolah siswa/peserta didik dari keluarga miskin (antar jenjang kelas maupun antar jenjang pendidikan). Selama pelaksanaan Program BSM hingga awal tahun 2012, manfaat Program BSM baru diterima oleh siswa pada bulan Maret dan September sedangkan penyaluran manfaat BSM di bulan Juni sangat rendah. Hasil evaluasi yang dilakukan oleh Sekretariat TNP2K menemukan bahwa waktu/masa kritis siswa dimana siswa/keluarga/rumah tingga berada pada saat akhir tahun pelajaran di bulan Mei hingga Juni dan pada awal Tahun Pelajaran di bulan Juli terutama saat siswa transisi dari satu jenjang pendidikan ke jenjang pendidikan berikutnya (seperti dari SD/MI ke SMP/MTs; dari SMP ke SMA/SMK/MA). 

Gambar 2. Evaluasi Keberlanjutan Pendidikan berdasarkan Kuantil Pengeluaran



Kebijakan Perbaikan Pelaksanaan Program BSM

Berdasarkan hasil evaluasi terkait pelaksanaan Program BSM pada periode sebelum 2012, Sekretariat TNP2K kemudian mengusulkan rekomendasi kebijakan untuk memperbaiki pelaksanaan Program BSM kepada Kemdikbud dan Kemenag sebagai pelaksana Program BSM. Rekomendasi perbaikan program dilakukan dalam beberapa tahap dengan tujuan untuk:
memastikan keberlanjutan pendidikan siswa penerima program BSM dari keluarga/rumah tangga miskin antar kelas dan jenjang pendidikan terutama bagi siswa/peserta didik yang berada pada periode transisi.
memastikan adanya peningkatan cakupan penerima BSM dan peningkatan nilai/manfaat BSM secara bertahap dimana diharapkan Program BSM dapat menjangkau lebih banyak siswa miskin dan rentan maupun anak yang belum dan tidak lagi bersekolah. Nilai/manfaat Program BSM juga terus dipastikan ada peningkatan agar kebutuhan personal pendidikan siswa/peserta didik dari keluarga miskin dan rentan, dapat terpenuhi dengan lebih baik.
Tahapan pelaksanaan rekomendasi kebijakan ini dilakukan sesuai dengan karakteristik pelaksanaan Program BSM. Pelaksanaan Program BSM memiliki karakteristik program yang cukup kompleks dan unik dari segi pelaksanaan secara kebijakan, teknis maupun administratif. Salah satu contoh adalah program ini dilaksanakan oleh beberapa Direktorat Pelaksana teknis di dua Kementerian yang berbeda (Kemdikbud dan Kemenag), yaitu Direktorat Pembinaan SD, Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Pembinaan SMA, Direktorat Pendidikan SMK, dan Direktorat Pendidikan Madrasah.

Oleh karena itu, rekomendasi kebijakan yang diusulkan oleh Sekretariat TNP2K untuk perbaikan dan peningkatan pelaksanaan Program BSM, direncanakan secara bertahap melalui proses advokasi, lokakarya teknis serta kegiatan koordinasi (baik formal maupun informal)yang intensif sejak awal tahun 2012 dengan Kemdikbud dan Kemenag.

Advokasi dan koordinasi yang terus dilakukan oleh Sekretariat TNP2K penting untuk memastikan agar kedua Kementerian tersebut memiliki komitmen dan pemahaman yang sama terutama mengenai pentingnya perbaikan ketepatan sasaran program, ketepatan jumlah dan ketepatan waktu penyaluran, agar di dalam rekomendasi kebijakan perbaikan program, kedua Kementerian dapat berkontribusi dan turut serta secara aktif dalam memantau dan mengevalusi efektifitas perbaikan program dengan baik.

Meningkatkan Ketepatan Sasaran dari Penerima Program BSM

Reformasi yang pertama kali dilakukan oleh TNP2K adalah melakukan perbaikan penetapan sasaran BSM. Perbaikan ini dilakukan dengan dua mekanisme. Mekanisme yang pertama adalah pemanfaatan informasi yang tercantum dalam Basis Data Terpadu (BDT) sebagai sumber data calon siswa penerima BSM. Mekanisme yang kedua terkait dengan proses alur usulan siswa calon penerima BSM dari tingkat sekolah/madrasah hingga ke tingkat pusat.

Sasaran dari penerima program BSM dan meningkatkan cakupan penerima BSM yang berasal dari keluarga/rumah tangga miskin, dengan memanfaatkan informasi dariBDT dan melalui pengiriman Kartu Calon Penerima BSM (selanjutnya disebut sebagai Kartu BSM) di tahun 2012 dan di tahun 2013 - melalui pengiriman Kartu Perlindungan Sosial/KPS.

Perbaikan pelaksanaan Program BSM ini dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap pertama pelaksanaan perbaikan Program BSM pada tahun 2012 di fokuskan dan dirancang sebagai upaya untuk membantu meningkatkan keberlanjutan pendidikan dari siswa dari keluarga/rumah tangga miskin yang berada di periode transisi (kelas 6 SD yang akan melanjutkan ke kelas 7 SMP di bawah Kemdikbud) sebanyak sekitar 281.909 siswa. Metode penetapan sasaran program BSM dimodifikasi dari pemilihan sasaran berdasarkan sekolah menjadi penetapan sasaran program secara langsung kepada siswa/peserta didik yang teridentifikasi dari rumah tangga miskin berdasarkan informasi individu dalam rumah tangga di Basis Data Terpadu dan melalui pengiriman Kartu BSM).

Bersama - sama dengan Direktorat Pembinaan SD dan SMP - Kemdikbud dan juga Direktorat Pendidikan Madrasah Kemenag, tahap kedua dari perbaikan program BSM di rencanakan kembali pada awal tahun 2013, yang awalnya menyasar kurang lebih 670,000 siswa/peserta didik yang berpotensi menjadi penerima BSM di seluruh Indonesia, dengan rincian rencana sasaran 220,000 siswa baru yang akan masuk ke kelas 1 SD dan 450,000 siswa baru kelas 7 SMP/MTs di Tahun Pelajaran (TA) 2013/2014. Namun demikian, sebelum tahap kedua perbaikan Program BSM dapat terlaksana, Pemerintah Indonesia di pertengahan tahun 2013 mengeluarkan kebijakan pengurangan subsidi BBM dan merealokasi penghematan anggaran menjadi paket kompensasi untuk 15,5 juta rumah tangga miskin dan rentan melalui beberapa program - program bantuan sosial yang selama ini telah ada, termasuk Program BSM, atau yang disebut Program Percepatan dan Perluasan Perlindungan Sosial (P4S). Manfaat dari Program BSM juga ditingkatkan dan cakupan sasaran program juga meningkat untuk siswa/peserta didik di semua jenjang pendidikan (Pendidikan Dasar dan Pendidikan mMenengah - SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MTs).

Meningkatkan Cakupan Penerima Program BSM

Pada bulan Juni2013, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menaikan harga BBM dan menyediakan program kompensasi untuk rumah tangga miskin dan rentan sebagai bagian dari upaya untuk memitigasi dampak dari kenaikan harga BBM tersebut. Program Perluasan dan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (P4S) dan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) kemudian diluncurkan di mana khusus untuk Program BSM, anggaran Program BSM bagi Kemdikbud dan Kemenag meningkat melalui proses APBN-P 2013.

Cakupan penerima Program BSM bertambah menjadi 15.4 juta anak - anak usia sekolah (dari 8.7 juta siswa di awal tahun 2013), yang berasal dari 15,5 juta rumah tangga di seluruh Indonesia teridentifikasi sebagai miskin dan rentan berdasarkan informasi dari BDT dan berhak menerima KPS ditambah dengan cadangan sehingga total menjadi 16,6 juta siswa. Rumah tangga dengan anak usia sekolah yang terdaftar di sekolah dan memiliki KPS/Kartu BSM berhak untuk menerima manfaat Program BSM sebagai bagian dari Program Kompensasi BBM - P4S.

Tabel 3. Kuota Penerima Program BSM 2013 dan 2014



Meningkatkan Besaran Manfaat Program BSM

Selain penambahan cakupan penerima BSM, kompensasi kenaikan harga BBM juga diikuti dengan peningkatan besaran manfaat BSM. Nilai dari manfaat Program BSM meningkat dari Rp380.000 per siswa per tahun pelajaran menjadi Rp450000 per siswa per tahun untuk jenjang pendidikan SD/MI, dan dari Rp550.000 per siswa per tahun menjadi Rp750.000 per siswa per tahun untuk jenjang pendidikan SMP/MTs. Untuk jenjang pendidikan SMA/SMK/MA, nilai/manfaat Program BSM telah mengalami kenaikan di awal tahun anggaran 2013 yaitu dari Rp750.000 per siswa per tahun, menjadi Rp1 juta per siswa per tahun pelajaran.

Waktu Penyaluran Manfaat Program BSM

Reformasi ketiga yang dilakukan seiring dengan berjalannya Program Kompensasi kenaikan BBM adalah perbaikan waktu penyaluran BSM. Penyaluran manfaat BSM dimodifikasi dari sekali menjadi dua kali penyaluran per tahun pelajaran. Pembayaran pertama dilakukan pada awal tahun pelajaran di Semester 1 (sekitar bulan Agustus/September) dan pembayaran kedua dilakukan di Semester ke 2 tahun pelajaran (sekitar bulan Maret/April). Perubahan waktu pembayaran manfaat BSM ini diharapkan dapat berkontribusi pada penurunan tingkat drop out dari siswa/peserta didik yang berasal dari keluarga/rumah tangga miskin dan rentan, serta juga membantu memastikan tingkat keberlanjutan pendidikan di setiap jenjang pendidikan.